Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Didesak masyarakat akhirnya Kades dan Muspika Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) portal galian C illegal.
Setelah puluhan warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir melakukan orasi di Benteng Bantaran Sungai Ular, Muspika Kecamatan Pagar Merbau melakukan tindakan tegas dengan memportal dan menutup paksa akses jalan Benteng Bantaran Sungai Ular Desa Sukamandi Hilir.
Aksi masyarakat cukup beralasan yakni takut terjadi dampak buruk seperti banjir dan jika itu terjadi yang masyarakat sendiri yang merasakan dan menanggung akibatnya.
Sehingga warga Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, terus mendesak pemerintahan desa menutup aktivitas galian C ilegal mengeruk Bantaran Sungai Ular.
Intinya, kami khawatir aktivitas galian C ilegal ini dapat menyebabkan terjadinya bencana, sebab Bantaran Sungai Ular kini sudah di rusak oleh aktivitas galian C ilegal,” ujar Yusuf pada Jumat (26/05 ).
Sementara Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi,SPd mengatakan ini sebagai tindaklanjut atas keresahan masyarakat Desa Sukamandi Hili, Kecamatan Pagar Merbau yang keberatan dengan galian C ilegal tersebut.
Penolakan terhadap penambangan galian C ilegal di Dusun IV merupakan inisiasi warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir, ujar Kades.
Menurut masyarakat, warga takut lahan pertanian rusak dan ancaman lingkungan berupa hilangnya air dan banjir bandang, serta jalan rusak juga debu dari dampak dumtruck yang lalu-lalang, terang Kades.
Karena itu kehendak masyarakat Desa Sukamandi Hilir, pemerintahan desa tentu mendukungnya, ungkap Kades.
Pemerintah Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau tentu harus mengayomi,” ujarnya.
Pemerintahan desa memastikan bahwa penolakan masyarakat Desa Sukamandi Hilir terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal tetap berjalan dengan damai dan tertib.
Sebab, warga Desa Sukamandi Hilir dan Muspika Kecamatan Pagar Merbau melakukan pemasangan besi portal di pintu masuk Benteng area galian C ilegal Bantaran Sungai Ular.
Besi portal yang di pasang warga masyarakat Desa Sukamandi Hilir juga tidak semua menutup akses jalan tersebut, katanya.
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu IR Sitompul, SH.,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau,Ipda J Siburian, SH mengatakan turut mendukung kebijakan dari pihak Pemerintah Desa Sukamandi Hilir guna kepentingan bersama.
Apa lagi ini sebagai pencegahan untuk menangkal isu-isu, bahwa galian C illegal yang beraktivitas saat ini di Bantaran Sungai Ular, Muspika Kecamatan Pagar Merbau ada menerima kontribusi dari kegiatan galian C ilegal ini,” terang Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang. ( Tim )
.













