Deli Serdang, mediatribunsumut.com
15 sertifikat asset pemerintah Kab Deli Serdang dari 1117 diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ART ) di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara ( Sumut ) jalan Diponegoro pada ( 20/07 ).
1117 sertifikat asset diserahkan kepada 21 pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto pada saat memberikan sertifikat Asset pemerintah daerah.
Sertifikat yang diberikan adalah hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur yang diikuti seluruh Bupati dan Wali Kota serta kantor Pertanahan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkapnya.
Menteri ART menegaskan masih banyak yang belum diselesaikan, namun dengan hasil yang sekarang, sangat sangat luar biasa ini.
Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi, ujarnya.
Beliau juga mengungkapkan sedikitnya ada dua permasalahan tanah yang dihadapi hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Di urutan pertama, bidang-bidang tanah milik pemda baik provinsi, kabupaten/kota, itu semuanya sudah terukur, hanya tinggal pemerintah kabupaten/kota itu menyerahkan berkasnya,” sebutnya.
Untuk permasalahan lainnya adalah pemerintah kabupaten/kota harus menunjukkan lokasi dan batas tanahnya karena ada sebagian tanah itu yang masuk di kawasan hutan, katanya.
Dengan identifikasi yang kita dapatkan dari lapangan, maka dalam waktu dekat kita akan segera menyelesaikan aset milik pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota yang jumlahnya itu ribuan,” terangnya.
Jika rutin turun ke lapangan, seluruh Kepala Daerah dapat mempercepat pencatatan aset tanah di daerah masing-masing, harapnya.
Dengan kerja sama yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang selalu turun ke lapangan bersama dengan BPN maupun Bupati dan Wali Kota permasalahan bisa selesai,” tutur Hadi.

Ditempat terpisah pada ( 21/07 ) Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( OKK DPD PWRI Sumut ) S Marpaung, SH mengapresiasi program pemerintah tersebut.
Sertifikat itu merupakan legalitas tanah dan gedung yang diterbitkan pemerintah kepada pemiliknya setelah mengikuti serangkaian proses atau sesuai aturan yang berlaku sehingga ada keraguan dalam status kepemilikan objek dimaksud, ujarnya.
Seiring waktu berjalan diharapkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, persoalan tanah di Kab Deli Serdang dapat diselesaikan secara bertahap, katanya.
Maksudnya persoalan tanah yang selama ini telah banyak menelan korban, dituntut keseriusan Bupati dan BPN Deli Serdang untuk mengurai persoalan, sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, pinta Marpaung. ( Red )













