Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Pengelolaan parkir di kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut. ) menyimpan misteri.
Pasalnya penjelasan resmi Camat Percut Sei Tuan kepada mediatribunsumut.com juru parkir atau jukir tidak ada, tetapi tanggung jawab pemegang mandat parkir.
Sementara pemilik pemegang mandat parkir disinyalir dirahasiakan Camat sebab siapa pemenang mandat sama sekali tidak dijelaskan Camat.
Dan bagaimana kontrak atau aturan yang ditetapkan kepada pemegang mandat pun tidak dijelaskan Camat Percut Sei Tuan.
Yang dijelaskan jumlah tepi jalan umum yang ditetapkan sebagai lahan parkir dengan Lima belas pemegang mandat dengan mempekerjakan 78 jukir.
Lalu target pendapatan asli daerah ( PAD ) dari pajak parkir di Ta 2023 Rp 471.447.123.
Bila dirata ratakan Rp 39.287.250/ bulan lalu dibagi dengan Lima belas berarti Rp 2.619.150 berarti estimasi per hari Rp 87.305.
Mungkinkah rata rata bagi hasil dari masing masing titik tidak sampai Rp 100.000/ hari, diharapkan publik berkenan memberikan pengawasan terkait pengelolaan parkir di kecamatan Percut Sei Tuan.
( Tim )