Medan, mediatribunsumut.com
Di bulan Ramadhan 1445 H, judi tembak ikan diduga milik ” JN ” non stop bahkan merajalela.
Gencarnya penertiban di tempat hiburan malam dan tempat lainnya oleh pihak Kepolisian di bulan suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 ternyata untuk lapak judi tembak ikan disinyalir milik ” JN ” di
Gg Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Belakang Gereja Tepat nya di Rumah Pauji tidak berlaku.
Sebagaimana pantauan Tim pada
Senin (18/03 ) lapak judi dimaksud bebas beroperasi sementara masyarakat sekitar resah.
Lantas mengapa hal tersebut menjadi istimewa, pada hal judi sudah jelas melawan hukum, namun mengapa dibiarkan.
Benar’ benar menyisakan tanya, sudahlah di bulan Ramadhan, warga resah, apa yang terjadi dengan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumut.
( Tim )