Medan, mediatribunsumut.com
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) AWH kesandung hukum namun hingga berita ini ditayangkan ( 29/12 ) Ketua Bawaslu Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) masih bungkam.
Tindakan yang dilakukan dengan anggota Panwascam AWH diduga bertentangan dengan peraturan DKPP pasal 1 ayat 4 yakni kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Demikian ditegaskan Ketua DPW Pemuda NKRI Sumut Zul Efendi Gultom awak media ini pada ( 28/12 ) di Medan.
Ini tidak bisa dianggap enteng atau remeh soal kode etik, untuk Ketua Bawaslu Tapsel tidak bisa membiarkannya, ujar Zul.
Bila Ketua Bawaslu menjadi penonton maka akan menyeret Ketua Bawaslu dalam pusaran ini, karena awal kasus ini adanya dugaan permainan atau pelanggaran pada perekrutan Panwascam, ungkap Ketua DPW Pemuda NKRI Sumut.
Sepanjang Ketua Bawaslu Tapsel tidak melakukan tindakan maka tudingan akan bergulir karena ini adalah kewenagannya untuk menindaklanjuti persoalan kode etik, sebut Zul.
Sebelumnya kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan ke Polres P. Sidempuan dengan nomor : STTLP /B/465/XII/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan / Polda Sumatera Utara tanggal 21 Desember 2022. ( Red ).