Medan, mediatribunsumut.com
Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Serdang Jaya Di Mabar diduga membobol rekening nasabahnya.
Begini kronologinya, korban inisial AN ( 47 ) tahun meminjam ke koperasi tersebut dengan atau angkat kredit dengan agunan atau jaminan gaji sertifikasi korban.
Kedua belah pihak bersepakat untuk pembayaran cicilan diambil dari gaji sertifikasi per triwulan.
Dan buku tabungan berikut ATM korban dikuasai pihak KSU Serdang Jaya selama Lima tahun.
Belakangan korban mendapat dana pinjaman dari Bank Sumut, ternyata dana tersebut ditarik pihak koperasi tanpa seizin atau sepengetahuan korban.
Tentu pihak koperasi sudah jelas menyalahgunakan ATM korban, tega mengambil uang korban diluar dari gaji sertifikasi sesuai akad atau kesepakan yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak.
Pada hal sebelumnya korban sudah memberitahu bakal masuk pinjamannya dari Bank Sumut ke rekening yang dikuasai pihak koperasi.
Artinya jika pihak koperasi tidak beriktikat jahat, tidak mungkin menarik uang korban secara diam diam.
Korban berusaha mencari solusi kepada pihak koperasi namun pihak koperasi sampai berita ini diterbitkan ( 10/11 tidak bersedia mengembalikan uang korban yang dari Bank Sumut.
Malahan pihak koperasi bersikeras agar korban melunaskan hutangnya.
Bukankah ini sudah jelas dan nyata melanggar aturan, jangan jangan KSU Serdang Jaya dalam menjalankan usahanya tidak sehat sesaui dengan aturan yang berlaku di negara ini.
( Red )