P. Sidimpuan, mediatribunsumut.com
Bagian Pengadaan Barang / Jasa( Bag PBJ ) tak ada kapasitas mengotak atik data, Itu gawe Dinas Komunikasi dan Infomatika ( Diskominfo ) P. Sidimpuan.
Jadi Bagian PBJ sama sekali tidak ada kewenangan, kepentingan untuk mengubah dan memperbaiki data rencana umum pengadaan ( RUP ) yang ditayangkan di Sirup LKPP.
Demikian dikatakan Kabag PBJ Siti Humairo melalui Kasubbag Juli Safitri kepada awak media ini di kantor PBJ setda Kota P. Sidimpuan pada ( 20/02 ).
Perlu diketahui publik bahwa yang dapat memperbaharui data yang ada di Sirup LKPP adalah kuasa pengguna anggaran ( KPA ) atau pengguna anggaran ( PA ), bukan kami, ujar Juli.
Setiap tahun Bagian PBJ menyurati setiap SKPD untuk permohonan pembuatan akun, sebutnya.
Dan akun tersebut hanya bisa dikelola KPA /PA sesuai dengan user berikut sandi, jadi kalau pun ada perubahan tentu Kadis Kominfo yang merubahnya bukan kami, tegasnya.
Sampai saat ini setau saya tidak ada persoalan dalam sistem di Sirup, jadi kalau pun tidak tampil lagi di Sirup bukan Bagian PBJ yang bertanggung jawab, tandas Juli.
Sekali lagi yang bertanggung jawab dengan perubahan data yang di Sirup adalah Kadis Kominfo, bukan Bagian PBJ dan sangat tidak pantut persoalan ini di lemoarkan ke Bagian PBJ, tutup Juli.
( SL )