Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Berita AnakBreaking NewsKeluhan WargaSergaiSorotanSumut

Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

576
×

Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

Sebarkan artikel ini

Tangkap dan penjarakan, JML Predator Anak dan aparat desa.

 

Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com- 

 

Tangkap dan penjarakan JML ( 31 ) sang predator anak yang tega merusak kehormatan anak dibawah umur yang tidak lain  tetangganya,  bahkan diduga  didukung  aparat desa di Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumut.

Tanpa iba dan belas kasihan pelaku dan para saksi diduga bersokongkol membuat perdamaian dengan menggati kasus menjadi kesalahpahaman.

Pelaku, para saksi diantaranya Kadus III, Bhabinkamtibmas Aiptu termasuk Kepala Desa menandatangani surat perdamaian bermeterai dan distempel Kades seolah menghalalkan kekerasan, pelecehan dan kebiadaban terhadap anak dibawah umur di desa tersebut.

Terkait perdamaian pelecehan dimaksut, menjadi sorotan banyak media bahkan mengundang keprihatinan.

Kasus ini menyita perhatian Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesi Sumatera Utara (OKK PWRI Sumut) S. Marpaung, beliau mengecam tindakan aparat desa dan Bhabinkamribmas yang tak punya nurani mengganti kasus pelecehan menjadi kesalahpahaman.

“Kepada awak media ini ( 25/01 ) beliau mengatakan, saya percaya, pelaku, para saksi, kepala desa Prayetno Atmojo, Bhabinkantibmas Aiptu AM, kadus III ES memiliki anak, pertanyaannya bagaimana kalau hal itu terjadi kepada anaknya, “ujar Marpaung sapaan akrabnya.

Fhoto Ketua OKK PWRI Sumut, Bersama Korban Saat berada di Unit PPA Polres Sergai

Apakah hati orangtuanya tidak hancur, buah hatinya dirusak kehormatannya, inikan biadab sekali, tandas Ketua OKK PWRI,  S Marpaung.

Kasus ini terjadi kepada anak dibawah umur, saat ini kasusnya telah ditangani Polres Sergai, diharapkan kepada Polres Sergai segera menangkap pelaku dan lainnya yang terlibat tanpa pilih bulu, sebutnya.

Dan diminta menjerat pelaku dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni setiap orang yang Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana perjara paling singkat 5 tahun dan paling  lama 15 tahun dan denda Rp 5 M, pinta Marpaung.

PWRI akan mengawal kasus ini, sekali lagi diminta kepada Polres Sergai segera tangkap pelaku, harap Marpaung.

 

(Tim PWRI)

WordPress Market Ankara Escort: Kızılcahamam Escort, Kahramankazan Escort, Elmadağ Escort İstanbul Escort: Beylikdüzü Escort, Sarıyer Escort, Pendik Escort Bursa Escort: Yenişehir Escort, Gemlik Escort, Mudanya Escort Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan! Tequila | Unique Multi-Purpose WooCommerce Theme Mediczop – Responsive WordPress Theme Ancora | Tattoo Salon & Shop WordPress Theme Kiara – Fashion Elementor Template Kit Kidiu Kindergarten – Child Care Elementor Template Kit Kiba Bar & Restaurant Elementor Kit Kidzie – Baby & Kids E-Commerce Elementor Template Kit Litmus – Creative MultiPurpose WordPress Theme Kidster – Preschool & Childcare Elementor Template Kit Marinio – Surfing & Scuba Diving WordPress Theme