Medan, mediatribunsumut.com
Terkait dana hibah, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) desak aparat penegak hukum ( APH ) periksa Plt Badan Kesbangpol P. Sidimpuan.
Dana hibah sudah sepatutnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, walau hibah bukan berarti hibah tidak perlu dipertanggung jawabkan.
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada awak media ini pada ( 31/03 ).
Aroma ketidak beresan dalam pengelolaan dana hibah sejak Ta 2021, 2022 dan 2023 di Badan Kesbangpol begitu kuat.
Bahkan issu yang beredar dana hibah tidak perlu dipertanggung jawabkan, jika hal tersebut benar, ini benar benar celaka, ungkap Suprianto.
Perlu ditegaskan kepada semua pihak, bahwa dana hibah harus dipertanggu jawabkan secara hukum, jangan sampai informasi diplesetkan, sebutnya.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum tidak menunda nunda waktu, memanggil dan memeriksa Plt Badan Kesbangpol P. Sidimpuan, tutup Suprianto. ( Tim ).