Kategori: Berita Anak

  • AMPUH Berbagai Pada Anak Yatim Piatu 

    AMPUH Berbagai Pada Anak Yatim Piatu 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) berbagai kepada anak yatim piatu yang kurang mampu.

    Setiap Jum’at AMPUH berupaya melaksanakan bhakti sosial ( baksos ) kepada anak anak kita yang membutuhkan kasih sayang kita, mari kita ulurkan tangan, berbagi rezeki.

    Demikian dituturkan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada (19/07 ).

    Di dalam rezeki kita pasti ada rezeki orang lain, dalam hal ini sebagian rezeki kita sisihkan buat anak anak yang membutuhkan uluran tangan kita, sebut Hadi.

    Sesungguhnya keperdulian terhadap anak yatim piatu sebagai wujud taqwa Sang Maha Kuasa, Allah SWT, katanya.

    Sebagai ummat muslim, ini dapat menjadi bekal di akhirat dikala ikhlas memberi kepada anak anak yang orangtuanya lebih dahulu dipanggil Allah, ujarnya.

    AMPUH akan terus berupaya menyisihkan rezeki untuk saudara saudara yang membutuhkan, dan insya Allah,  AMPUH akan terus berbagi, tutupnya.

    ( Red ).

  • P3KI Ajukan Pemberhentian Kades Tegal Sari Sesuai Permendagri Dan Perbup Madina

    P3KI Ajukan Pemberhentian Kades Tegal Sari Sesuai Permendagri Dan Perbup Madina

    Madina, mediatribunsumut.com

    Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia ( P3KI ) ajukan pemberhentian Kades Tegal Sari Kec Natal Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) dan Peraturan Bupati Madina.

    Tentang pemberhentian Kades telah diatur dalam Permendagri No 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ( Kades ) pasal 8 poin 2 ayat 1 huruf C dan huruf G.

    Dan Peraturan Bupati ( Perbup ) Madina No 19 tahun 2016 tentang pemberhentian Kepala Desa, pada Bab VI pasal 107 dan 110 poin 1 dan 2.

    Demikian dikatakan Ketua Tim Investigasi P3KI Arnes Arisoca kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 07/07 ).

    Kasus yang melibatkan kades Tegal Sari telah ditangani Polres Madina, yang bersangkutan telah dibawa ke Polresta Madina dengan tangan diborgol untuk menjalani proses hukum terkait penganiayaan dan penyiksaan terhadap PI ( 15 ) atau anak dibawah umur, yang kabarnya sang anak diduga mencuri rokok, ujar Arnes.

    Bayangkan anak tersebut benar benar diperlakukan tidak manusiawi, ibu jari kaki dijepit pakai kursi, mata ditutup, ditampar, celana dibuka kemaluan di balsemmi dan disiksa, dan keluarga anak tersebut tidak pernah menerima BLT kabarnya karena suku jawa, beber Arnes.

    Namun belakangan sebagaimana diberitakan di media online, kasus tersebut dihentikan karena kedua belah pihak sepakat dengan payung hukum restorative justice, bayangkan penganiayaan anak melibatkan kades dihentikan kasus hukumnya, bukankah ini janggal, tegas Arnes.

    Jadi informasi yang dihimpun Tim di lapangan, bahwa korban adalah warga yang kurang mampu, sehingga diiming imingi menjadi penerima bantuan langsung tunai ( BLT ), terang Arnes.

    Bukankah sedianya, bila korban keluarga kurang mampu ditetapkan Kades menjadi penerima BLT, mengapa setelah kasus bergulir baru akan diakomodir, selama ini Kades Tegal Sari kemana, tandasnya.

    Untuk itu kita dari P3KI mengajukan pemberhentian Kades Tegal Sari sesuai dengan aturan yang berlaku karena pemberhentian dinilai ganjaran yang setimpal diberikan kepada Kades, lantaran Kades adalah seorang aparat, tutup Arnes.

    ( Tim )

  • Terkait Aniaya Bocah, Bupati Madina Diminta Berhentikan Kades Dan Sekdes Tegal Sari

    Terkait Aniaya Bocah, Bupati Madina Diminta Berhentikan Kades Dan Sekdes Tegal Sari

     Madina, mediatribunsumut.com

    Terkait Aniaya bocah dibawah umur, diminta Bupati Mandailing Natal ( Madina ) segera berhentikan kepala desa ( Kades ) dan Sekretaris desa ( Sekdes ) Tegal Sari dari jabatannya.

    Keterlibatan Kades dan Sekdes menyiksa anak dibawah umur lantaran diduga mencuri rokok satu bungkus merupakan tindakan pidana yang tidak dapat ditolerir.

    Demikian dikatakan Ketua Tim Investigasi Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia ( P3KI  ) Arnes Arisoca kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 04/07  ).

    Fhoto Sekdes Aniaya anak dibawah umur

    Tindakan Kades dan Sekdes Tegal Sari Kec Natal Kab Madina provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) telah keterlaluan dan melewati batas, mengingat keterlibatan orang nomor dan dua di pemerintahan desa Tegal Sari bersama masyarakat main hakim sendiri, tegas Arnes.

    Kades dan Sekdes patut diberikan ganjaran setimpal, diminta Bupati memberlakukan undang undang No 7 tahun 2006 dan Perda Kab Madina No 5 tahun 2006 tentang pemberhentian kepala desa pada Bab V pasal 37, ungkap Arnes.

    Tidak hanya itu saja, dugaan korupsi dana desa ( DD ) Ta 2023, artinya persoalan Kades Tegal Sari ini sudah komplit,

    Sekali lagi diminta kepada Bupati Madina berhentikan Kades dan Sekdes, lantaran bertindak melewati kewenangannya, tutup Arnes.

    ( Tim/Red )

  • Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Di Kec Perbaungan Diproses Sesuai Hukum 

    Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Di Kec Perbaungan Diproses Sesuai Hukum 

    Sergai, mediatribunsumut.com

    Kasus cabul terhadap anak dibawah umur di Kec Perbaungan diproses Polres Serdang Bedagai ( Sergai ).

    Kasus itu sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak usah risau dan ragu, intinya kasus tersebut sedang dalam proses.

    Demikian dikatakan Kanit PPA Polres Sergai kepada mediatribunsumut.com pada ( 13/06 ) melalui WhatsApp.

    Hal senada dikatakan Kades Sutarman, perdamaian yang dimediasi Sekdes bukan berarti menghentikan proses hukum di Polres Sergai.

    Saya mendengar kabar pelaku sudah dipanggil ke Polres, namun bagaimana hasilnya, saya tidak tau, sebut Kades.

    Menurut Kades, telah disampaikan kepada kedua belah pihak, bahwa perdamaian tersebut bukan berarti kasusnya di Polres berhenti, tetapi proses tetap hukum, tutup Kades.

    Berbeda dengan penjelasan orangtua korban, kami sudah berdamai dengan pihak pelaku yang dipasilitasi Sekdes.

    Terima kasih sudah dibantu, dan soal itu sudah diketahui Polres Sergai, surat perdamaian pun sudah di Polres, katanya.

    Terkait hal tersebut, menyita perhatian aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfian Sufialdi kita mendukung Polres Sergai segera menuntaskan kasus cabul anak dibawah umur.

    Apa lagi korban dan pelaku berada di desa yang sama, maksudnya diminta perhatian serius Polres Sergai menangani kasus ini, karena dikhawatirkan bila kasus ini tidak diproses, tidak tertutup kemungkinan pelaku, melakukan perbuatan bejatnya kembali, tegas Alfian.

    ( SL/Tim  ).

  • Walau Berdamai Di Desa Ini, Pelaku Cabul Tetap Diproses Polres Sergai

    Walau Berdamai Di Desa Ini, Pelaku Cabul Tetap Diproses Polres Sergai

    Sergai, mediatribunsumut.com

    Walau pun telah di berdamai di desa ini, ditanda tangani kedua belah pihak, pelaku cabul tetap diproses di Polres Serdang Bedagai ( Sergai ).

    Benar,  Sekretaris Desa mewakili saya, untuk melakukan perdamaian antara keluarga korban cabul anak dibawah umur dengan keluarga pelaku.

    Demikian dikatakan Kades Sutarman di Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) pada ( 12/06 ) di kantor desa.

    Penjelasan dari pak kades kepada tim mediatribunsumut.com

    Perdamaian bukan berarti proses hukum berhenti, perdamaian itu tujuannya untuk meredam gejolak, jangan sampai Keluarga korban dengan keluarga pelaku saling hujat, ujar Kades.

    menurut Kades, pada saat perdamaian yang dimediasi Sekdes, kedua belah pihak mengetahui walaupun berdamai namun proses hukum tetap, ungkapnya.

    Sampai saat ini seperti apa perdamaian atau poin poin perdamaiannya belum tau, karena Sekdes belum melaporkannya kepada saya, tegasnya.

    Kabarnya pelaku sudah dipanggil Polres Sergai, tetapi bagaimana perkembangannya saya juga tidak tau, terang kades.

    Rencananya dalam waktu dekat kedua belah pihak akan dipanggil ke kantor desa, untuk memberikan bimbingan dan arahan baik kepada orangtua pelaku mau pun orangtua korban, tuturnya.

      ( SL/Tim ).

  • Dinilai Keterlaluan, Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Didamaikan Di Kantor Desa 

    Dinilai Keterlaluan, Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Didamaikan Di Kantor Desa 

    Sergai, mediatribunsumut.com

    Dinilai keterlaluan, kasus cabul anak dibawah umur didamaikan di pihak desa Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai  ) pada ( 04/06 ).

    Pada hal kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sergai dengan No : STPL: LP/B/STPL172/2024 SPKT/Polres Sergai,/ POLDA Sumatera Utara.

    Bagaimana mungkin kasus anak dibawah umur didamaikan di desa, sementara kasus tersebut sedang ditangani Polres Sergai.

    Sebagaimana surat perdamaian bermeterai 10.000 ditanda tangani Sekretaris desa dan berstempel desa tersebut.

    Jadi perlu dipertanyakan, apa dasar hukumnya Sekdes mendamaikan kasus cabul anak dibawah umur, apa lagi kasus tersebut sedang berproses hukum di Polres Sergai, ini tidak bisa dibiarkan.

    Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Sekretaris Desa yang turut menandatangi surat perdamaian pada ( 10/05  ) melalui WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

    Diminta kepada Camat Perbaungan segera memanggil Sekdes berikut Kades dimaksud.

    Dan diminta Polres Sergai memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, sebab tiga pelaku berdomisili di desa yang sama.

    ( SL/ Tim ) .

  • Diduga Lambatnya Penanganan Kasus Rudapaksa, Pelaku Pandang Remeh Keluarga Korban

    Diduga Lambatnya Penanganan Kasus Rudapaksa, Pelaku Pandang Remeh Keluarga Korban

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga akibat lambatnya penanganan kasus rudapaksa yang TKP nya di hotel ” DI “, pelaku pandangan remeh pada keluarga korban.

    Empat pelaku berada di satu desa bahkan rumah korban dan pelaku berdekatan sehingga disaat berpapasan orangtua korban, pelaku kerab menunjukkan arogan atau seolah mengejek.

    Seolah hendak memancing mancing dan pandang enteng, bahwa orang miskin tak patut meminta keadilan hukum.

    Seperti memberi isyarat bahwa hukum bisa tegak dikala ada rupiah alias jangan berharap hukum berpihak kepada orang tidak mampu walau dalam posisi yang benar.

    Terlebih pasca terjadi rudapaksa, disinyalir pihak pelaku bersama salah seorang aparat desa mampu menaklukkan dengan berbagai cara ayah korban.

    Diduga dibawah tekanan ayah korban bersedia berdamai dan menandatangi perdamaian.

    Dan surat perdamaian tersebut, menurut orangtua korban telah ditangan penyidik Polresta Deli Serdang.

    Bukankah sedianya pihak Polresta Deli Serdang makin cepat bertindak memasukkan ke empat pelaku ke terali besi.

    Bukankah kasus pemerkosaan orang dewasa terhadap anak dibawah umur tidak dapat didamaikan.

    Orangtua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku dan memproses pemilik hotel karena disinyalir akibat lemahnya aturan check in ke hotel tersebut menjadi pemicu terjadinya bebas beraksi empat pelaku, pinta ibu korban.

    Melalui media ini, hati Kapolresta Deli Serdang tergugah atau terketuk hatinya, bahwa tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terlebih pada kasus anak dibawah umur.

    Alfian M )

  • Empat Pelaku Rudapaksa Hingga Kini Masih Bebas Menghirup Udara Segar

    Empat Pelaku Rudapaksa Hingga Kini Masih Bebas Menghirup Udara Segar

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Empat pelaku rudapaksa hingga kini masih bebas menghirup udara udara segar, pada hal telah dilaporkan sudah satu bulan lebih.

    Ibu korban ED telah melaporkan tindak pidana yang dialami anaknya yang masih berusia 13 tahun ke Polresta Deli Serdang pada (  12 /  02. ) lalu namun sampai sekarang para pelaku bebas berkeliaran di kampungnya di Kec Pegajahan Kab Sergai.

    Artinya sudah satu bulan lebih hingga saat ini belum ada terlihat tindakan tegas dari Polresta Deli Serdang.

    Terkait hal tersebut awak media ini telah konfirmasi pada ( 13/03 ) via WhatsApp pada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.I.K melalui Kanit PPA Polresta Deli Serdang IPTU Yully Soeripno, namun sama sekali belum ada tanggapan,  bahkan ditelp melalui WhatsApp tidak diangkat.

    Untuk itu diminta kepada Kapolresta Deli Serdang berkenan memberikan penjelasan terkait laporan kemajuannya.

    Sementara orangtua korban mengeluh sikap pelaku belakang ini, karena kemungkinan menurut pelaku mereka tidak akan tersentuh hukum sehingga bila berpapasan di desa atau di kampungnya seperti mengolok olok orangtua korban, ungkapnya.

    Melalui media ini orangtua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang menangkap para pelaku dan menghukumnya seberat beratnya, pintanya.

     K K ).

  • Pengakuan HD Tampubolon Diduga Pemilik Hotel ” DI” Sebagai Indikasi Check In Tanpa Register 

    Pengakuan HD Tampubolon Diduga Pemilik Hotel ” DI” Sebagai Indikasi Check In Tanpa Register 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Pengakuan HD Tampubolon diduga pemilik hotel ” DI” dapat dijadikan sebagai indikasi  kuat  bukti check in ke hotel tersebut tanpa register.

    Seperti dijelaskan HD Tampubolon melalui WhatsApp kepada awak media ini pada ( 10/03 ) di poin dua, sampai saat ini kami tidak pernah tau secara resmi kejadian tersebut selain media.

    Bayangkan dalam satu kamar terdapat empat orang laki laki dewasa dan satu orang anak dibawah umur, tetapi pihak hotel tidak sedikit pun menaruh curiga, bukankah hal itu mencurigakan, Ini menyisakan misteri yang harus diungkapkan pihak Kepolisian terkait  kasus anak dibawah umur yang TKP nya di hotel tersebut sesuai laporan orangtua korban.

    Tapi wajarlah  pemilik hotel tidak mengetahui karena disinyalir orang yang menginap tidak disuruh atau dilakukan petugas resepsionis register.

    Pada hal sesuai pasal 516 KUHP ayat 1  barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberikan tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang bermalam disitu atau permintaan Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu tidak memperlihatkan register itu diancam pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

    Yang menjadi catatan penting diduga akibat tidak dilakukan register oleh pihak hotel ” DI ” terhadap yang akan menginap di hotel, sebagai faktor utama terjadinya perbuatan keji dan biadab terhadap anak dibawah umur tersebut.

    Diminta pihak Polresta Deli Serdang dapat mengamankan kamera pengintai atau CCTV sehingga siapa pun yang menginapan di hotel di malam itu dapat diketahui.

    Untuk itu diminta kepada Pemkab Deli Serdang dan pemprov Sumut dapat mengambil tindakan tegas.

    Atau demi kepentingan penegakan hukum, bila dimungkinkan hotel  tersebut ditutup sementara.

    Harapan keluarga korban kepada pihak Kepolisian dan pihak hotel dapat membantu untuk mengungkap kejadian yang menimpa anaknya di hotel tersebut, pinta ibu korban.

    Alfian M )

  • HD Tampubolon Diduga Pemilik Hotel ” DI” Cari Pasal Pembenarannya Terkait Kasus Anak Dibawah Umur

    HD Tampubolon Diduga Pemilik Hotel ” DI” Cari Pasal Pembenarannya Terkait Kasus Anak Dibawah Umur

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    HD Tampubolon diduga pemilik hotel ” DI ” mencari pasal Pembenarannya terkait kasus anak dibawah umur yang terjadi ditempat usahanya.

    Setelah disoroti HD Tampubolon berang dan mengancam mediateibunsumut.com melaporkan ke hukum soal UU ITE dalm tempo 12 jam bila tidak mencabut dan meminta maaf akan berita tersebut.

    Pada ( 10/03 ) pukul 16.50 Wib awak media ini menerima WhatsApp dari HD Tampubolon setelah terbit berita kali kedua.

    Ini bahasanya, Saya lihat berita anda sangat tendensius,provokatif dan berpotensi melanggar UU ITE dan ini merugikan saya..pertanyaan saya

    1.aturan cek in mana (tolong anda tunjukkan regulasi dari pemerintah)yg anda maksud kami langgar?

    2.sampai saat ini kami tidak perna tau secara resmi kejadian tsb selain dari media

    3.hotel tsb selalu ramai akan menjadi aneh kenapa korban tidak menjerit atau melaporkan hal tsb kepad kami

    4.kmi minta anda segera mencabut dan minta maaf akan berita tsb dlm waktu 12 jam kalo tidak kami akan membuat LP hal uu ITE.tq.

    Pada hal sebelum  berita terbit mediatribunsumut.com ( 08/03 ) telah konfirmasi kepada HD Tampubolon namun sama sekali tidak ada tanggapan, sehingga pada ( 09/03 ) terbit berita pertama.

    Sebelumnya pada ( 01/03mediatribunsumut.com telah konfirmasi pada resepsionis JS berkata di hotel tersebut tidak perlu menunjukkan identitas tamu yang akan check in atau menginap, yang pasti di hotel ini bebas dan aman.

    Jadi wajar HD Tampubolon mengaku sampai saat ini kami tidak perna tau secara resmi kejadian tersebut selain dari media.

    Sementara kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada ( 12/03 ) dengan Nomor: STTLP/ B/130/ II/2024/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA bahkan kejadian tersebut telah mengejutkan di desa tempat tinggal korban karena empat pelaku tinggal di desa yang sama.

    Sebagaimana  keluarga korban meminta  Polresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku, dan bila terbukti  pihak hotel melanggar aturan yang berlaku, diminta diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini, pintanya.

    ( Alfiann M ).

  • Disinyalir HDT Pemilik Hotel ” DI ” Tak Terjamah Hukum, ” Walau Telan Korban”

    Disinyalir HDT Pemilik Hotel ” DI ” Tak Terjamah Hukum, ” Walau Telan Korban”

    Deli Serdang, globenusantara.com

    Disinyalir HDT pemilik hotel ” DI ” tak terjamah hukum, ” walau menelan korban”.

    Dari penulusuran Tim dari berbagai sumber, bahwa HDT nama sangat pamiliar dikalangan papan atas, kabarnya selain pengusaha yang bersangkutan orang terhormat.

    Namun berdasarkan penjelasan receptionist JS terungkap hal mengejutkan untuk check in di hotel tersebut tidak perlu identitas, yang penting menginap.

    Kata JS, aman dan tidak ada razia walau tak memenuhi standar check in, bebas masuk.

    Sesuai penjelasan JS dapat diartikan pihak pengelola tidak perduli apa pun itu, yang penting rupiah mengalir terus.

    Kabar beredar beberapa waktu lalu di hotel tersebut terjadi transaksi narkoba namun pada akhirnya lenyap ditelan waktu.

    Dengan demikian pantas empat orang dewasa pelaku rudapaksa dibawah pengaruh minuman keras ( miras ) bebas melakukan aksi bejatnya kepada anak dibawah umur hingga dini hari.

    Terkait hal tersebut Tim konfirmasi ” HDT ” melalui WhatsApp pada ( 08/03 ) yang disinyalir pemilik hotel, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.

  • Diduga Aturan Check In Di Hotel ” DI ”  Tak Diterapkan

    Diduga Aturan Check In Di Hotel ” DI ”  Tak Diterapkan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga aturan check in di hotel ”  DI ” tak diterapkan, akibatnya tragedi rudapaksa kepada anak dibawah umur terjadi.

    Hal ini terungkap berdasarkan penjelasan receptionist JS kepada mediatribunsumut.com saat dikonfirmasi pada ( 01/03 )

    Kalau mau nginep di hotel ini tidak perlu menunjukkan identitas seperti KTP atau lainnya, di sini bebas menginap dan aman, ujar JS.

    Laki laki dan perempuan boleh satu kamar tanpa menunjukkan identitas,pokok nginap di hotel ini aman, tidak perlu ada identitas, tutup JS singkat.

    Jadi wajar empat pelaku bebas melakukan rudapaksa di salah satu kamar di hotel tersebut.

    Hotel ” DI ” yang beralamat di jalan Protokol Desa, Sukamandi Hulu Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menjadi saksi bisu kebiadaban empat orang laki laki dewasa melakukan kebiadaban pada  anak dibawah umur, digilir.

    Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com konfirmasi melalui WhatsApp pada ( 08/03 ) ” HDT” yang disinyalir pemilik hotel, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.

      ( Alfian S )

  • Pasca Diberitakan, Aparat Desa Di Kec Pegajahan Datangi Rumah Korban

    Pasca Diberitakan, Aparat Desa Di Kec Pegajahan Datangi Rumah Korban

    Sergai, mediatribunsumut.com

    Pasca diberitakan, sejumlah aparat desa di kec Pengajaran Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mendatangi rumah korban.

    Sejak kejadian yang memilukan pada anak usia dibawah umur,, selama ini pihak desa sama sekali tidak perduli walau telah mengetahui peristiwa itu.

    Dituturkan keluarga korban, ada dua kepala dusun yang datang ke rumah termasuk kadus yang diduga ikutserta pada saat perdamaian.

    Sementara proses hukum yang dilaporkan di Polresta Deli Serdang belum banyak kemajuan.

    Menurut keluarga korban, pihak Polresta masih memanggil ayah’ kandung korban namun tidak datang dan telp selulernya tidak aktif saat dihubungi.

    Orangtua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kapolres Sergai memproses pengaduan kami, dan para pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai aturan yang berlaku.

    Sedangkan Pelaksana Harian Layanan Berbasis Komunitas (. LBK ) Sawini akan memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya dalam memperjuangkan hak haknya.

    Tim )

  • Camat Pegajahan Diminta Turun Tangan Pj Kades Tak Gubris Kasus Menggagahi

    Camat Pegajahan Diminta Turun Tangan Pj Kades Tak Gubris Kasus Menggagahi

    Sergai | mediatribunsumut.com

    Camat Pegajahan Kab Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta turun tangan karena Pj Kades tak gubris kasus menggagahi anak dibawah umur di desanya.

    Pasalnya Pj Kades Trisnawati SGR,S.pd dan Sekdes Safitri disinyalir tidak mau tau bahkan terkesan membiarkannya.

    Indikasi ini terungkap berdasarkan penjelasan Sekdes Safitri kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/03 ) , bahwa Sekdes mendengar kejadian itu namun tidak jemput bola.

    Bahkan Pj Kades Trisnawati pun bungkam hingga berita ini diterbitkan kendati telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 04/03 ) setelah Sekdes ingkar janji mempasilitasi pertemuan dengan Pj Kades.

    Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu Kadus di desa tersebut pada perdamaian kasus menggagahi anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun di rumah salah satu pelaku.

    Penjelasan yang dihimpun mediatribunsumut.com dari keluarga korban, perdamaian tersebut tidak diterima ibu korban dan kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dan Polres Sergai.

    Menurut keluarga korban terjadinya perdamaian tersebut diputuskan sepihak ayah kandung korban yang kabarnya dibawah tekanan pihak keluarga pelaku.

    Masih penjelasan keluarga korban,uang yang diterima ayah kandung korban malah sebagian digunakan untuk bayar sewa lapak / tempat perdamaian di rumah pelaku, ke Kadus yang hadir dan lainnya.

    Semakin menyayat hati ibu korban, hingga akhirnya memutuskan membawa kasus itu ke jalur hukum ditengah keterbatasannya.

    Mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kadus yang diduga ada pada saat perdamaian melalui WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

    Sementara Pelaksanaan Harian Layanan Berbasis Komunitas ( LBK ) kekerasan perempuan dan anak Sawini kepada mediatribunsumut.com pada ( 04/3 ) di sekitar kantor desa mengatakan sebelum mendampingi korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa.

    Beliau pun menyayangkan perdamaian tersebut sebab untuk kasus khusus seperti ini sedianya tidak ada ampun kepada pelaku,para pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

    ( Tim )

  • Diduga Cafe Sunar Jual Miras, Polsek Batang Kuis Diminta Tertibkan

    Diduga Cafe Sunar Jual Miras, Polsek Batang Kuis Diminta Tertibkan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga cafe Sunar menjual minuman keras ( miras ) bahkan memperkerjakan waitres atau pelayan dibawah umur, Polsek Batang Kuis diminta tertibkan, warga resah.

    Ini persoalan penegakan hukum, kami masyarakat percaya kepada Kapolsek Batang Kuis mampu menertibkannya.

    Demikian dikatakan seorang warga yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini.

    Kapolsek Batang Kuis yang baru naik pangkat yang kini berpangkat Kompol Syahrizal dipercaya tidak mengulur waktu untuk melakukan tindakan tegas, pintanya.

    Cafe sunar tempatnya di perbatasan kecamatan antara Batang Kuis dan Percut Sei Tuan tepatnya di Desa Sena Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Mirisnya waitres tersebut masih ada hubungan darah dengan pemilik cafe yang kerab disebut Bunda dan suaminya berinisial S, tegas mempekerjakan mereka yang masih dibawah umur, sebutnya.

    Mendapat informasi tersebut, awak media menelusuri untuk mencari kebenarannya.

    Ternyata informasi tersebut benar, ditemukan beberapa wanita muda berpakaian sronok.

    Saat ditanya kepada waitres, sebur saja namanya ” Bunga ” tentang usianya, Bunga mengaku berusia 16 tahun dan mengaku masih saudara pemilik cafe.

    Parahnya lagi pada Sabtu ( 03/02/2024) dan Minggu (04/02/2024), ternyata hingga dini hari cafe tersebut dikunjungi, selain pria hidung belang cafe Sunar juga dikunjungi anak muda diduga dibawah umur.

    Saat awak media bertanya pada seorang pria muda, dia mengaku bernama Rendy, katanya usianya masih 16 tahun dan mengaku beralamat sekitaran Batang Kuis.

    Sementara awak media yang merahasiakan identitas melihat pemandangan yang memilukan, di cafe tersebut melihat dan menyaksikan keributan antar pengunjung dan waitres, karena rasa sakit hati atau cemburu, karena wanita muda tersebut gonta ganti pelanggan, parahnya lagi wanita yang masih sangat muda tersebut mengaku akan bunur diri, diduga dipengaruhi Alkohol.

    Bukankah seyogianya anak seumur tersebut tidak patut menjadi freelance karena seusia mereka berada di keluarga bersama orangtua mereka, inilah adalah catatan penting untuk pemerintah daerah Kab Deli Serdang.  ( Tim  )

    >>>Download Maskot Piala Dunia Qatar<<<