Kategori: Jakarta

  • Ketua BPI Pusat Desak APH Periksa 5 Komisioner KPU Dan Sekretaris KPU Tapsel

    Ketua BPI Pusat Desak APH Periksa 5 Komisioner KPU Dan Sekretaris KPU Tapsel

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Barisan Pemuda indonesia ( BPI ) Pusat mendesak aparat penegak hukum ( APH ) memeriksa Lima ( 5 ) komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Sekretaris KPU Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Pemeriksaan tersebut terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di KPU Tapsel.

    Demikian ditegaskan Ketua BPI Pusat Zul Efendi Gultom kepada awak media ini pada ( 21/08 ) melalui whatsApp.

    Persoalan korupsi adalah persoalan yang sangat genting dan urgen, inilah yang menjadi kepentingan BPI mendesak APH untuk memeriksa Lima komisioner KPU Tapsel beserta Sekretaris KPU selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA ), ujarnya.

    Bongkar dugaan kasus korupsi yang bersarang di KPU Tapsel tanpa tebang pilih, ungkapnya.

    KPU selaku lembaga negara mempunyai tugas sebagaimana amanah UU No 7 tahun 2017 pasal 12 yakni merencanakan program dan anggaran serta jadwal, menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN juga menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, terangnya.

    Artinya semua dalam menjalankan roda kegiatan tidak terlepas dari anggaran yang telah ditetapkan untuk KPU Tapsel, sebutnya.

    Apa pun yang dilaksanakan komisioner KPU dan Sekretaris adalah produk hukum yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, tegasnya.

    Ini menyangkut penggunaan keuangan negara, tidak patut ada yang ditutup tutupi.

    Untuk itu BPI mendorong APH untuk tidak ragu memeriksa komisioner KPU dan Sekretaris KPU Tapsel, pintanya.

    (  Tim  )

  • Menko Perekonomian RI AH Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO

    Menko Perekonomian RI AH Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Menko Perekonomian RI AH hadiri panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi CPO.

    Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (24/07/2023), melakukan pemeriksaan terhadap AH selaku Menteri Koordinator (Menko )Bidang Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

    Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik.

    Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

    Berikut saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu dan Wardhana Dkk melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab baik oleh saksi.

    Pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. ( Red )

  • BPN Deli Serdang Dengan Sihar PH Sitorus Dituding Terlibat Mafia Tanah

    BPN Deli Serdang Dengan Sihar PH Sitorus Dituding Terlibat Mafia Tanah

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Deli Serdang bersama Sihar PH Sitorus dituding terlambat mafia tanah.

    Praktik kotor dan kerakusan pejabat terbongkar setelah terbit sertifikat tanah ganda dengan luas lahan ribuan Ha.

    Demikian ditegaskan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke di Jakarta pada ( 17/07 ).

    Wilson Lalengke membeberkan bagaimana modus BPN dan Sihar PH Sitorus untuk menguasai Lahan  di Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Sihar PH Sitorus anggota DPR RI dari PDI-P dengan mudahnya mengusai lahan SHM Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus, seluas 11.888 meter persegi yang diterbitkan pada 19 Februari 2007, terang Wilson.

    Lalu pada sekitar tahun 2018, tertera informasi tanah tersebut atas nama pemilik Legiman Pranata, SHM Nomor 655 dengan luas lahan 8.580 meter persegi, NIB 00635, diterbitkan tanggal 26 Desember 2012, bebernya.

    Bukankah ini aneh, tetapi fakta dan kenyataannya benar demikian, semua bisa terjadi bila para pejabat telah dirasuki rupiah, jabatan dan kekuasaan menjadi senjata untuk membanyak pundi pundi keuangannya kendati didapat dari korupsi kolusi nepotisme ( KKN ), tuding Wilson.

    Setali Tiga uang dan menghalakan segala cara untuk memuluskan rencana busuk mereka, Dinas Kependudukan Kota Medan pun terseret dalam pusaran itu, sebut Wilson.

    KTP ganda pun diterbitkan untuk memuluskan rencana busuknya,

    Pada SHM Nomor 477 tertera nama pemilik awal Bintang Sitorus, SE. dari pemilik awal ini, sertifikat kepemilikan tanah beralih kepada Sihar Sitorus, bukan Sihar P.H. Sitorus.

    Berdasarkan keterangan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, diketahui bahwa Sihar Sitorus adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271171207660002, tempat dan tanggal lahir di Rantau Prapat, 12 Juli 1966.

    Sementara dari Kantor Dukcapil yang sama, dijelaskan Sihar P.H. Sitorus, pemegang KTP dengan NIK 3173021207680004, tempat dan tanggal lahir di Jakarta, 12 Juli 1968, tandasnya.

    Kita tau Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Presiden Jokowi untuk mengatasi kejahatan para mafia, ternyata tidaklah berfungsi sesuai harapan.

    Bahkan team pemberantas mafia tanah tersebut justru dipandang remeh dan jadi olok-olokan oleh BPN Deli Serdang, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda di atas lokasi yang sama, masing-masing atas nama Sihar Sitorus (bukan Sihar P.H. Sitorus) dan Legiman Pranata. Sangat mungkin,.

    Satgas Mafia Tanah ini dibuat bukan untuk memberantas mafia tanah, tapi sebaliknya menjadi pelindung para mafia tanah, seperti salah satunya Sihar P.H. Sitorus, katanya. (  Red  )

  • MI Saksi Perkara BTS 4 G Terkait Tabir Rp 27 M

    MI Saksi Perkara BTS 4 G Terkait Tabir Rp 27 M

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    MI saksi perkara BTS 4 G Ta 2020 s/d 2022 dipanggil terkait tabir Rp 27 M atau USD1,8.

    MI dipanggil untuk didengarkan keterangannya mengenai asal usul uang Rp 27 M.

    Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana Kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jakarta Selatan pada (13/07 ).

    Bahwa MI memenuhi panggilan sebagai saksi dan MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp 27 M untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, ujar Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.

    Dan setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya Andika, terangnya.

    MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S, meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

    Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI, terangnya.

    Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan, sebutnya.

    MI selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Jadi MI diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada (13/07 ).           ( Red ).

  • Ketum Komnas PA Tuding Polres Tumenggung Gagal Paham Atas Hak Anak

    Ketum Komnas PA Tuding Polres Tumenggung Gagal Paham Atas Hak Anak

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) tuding Polres Tumenggung gagal paham hak hak anak, baik pelaku maupun korban.

    Hal ini terkait dengan salah seorang pelajar SMP di Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri.

    Demikian ditegaskan Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada ( 02/07 ) di Jakarta.

    Seharusnya Polres Temanggung melakukan pendekatan terhadap pelaku sebab dia pelaku dan korban, terang Arist.

    Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

    Apa yang dilakukan Polres Temanggung merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban, ujar Arist.

    Untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak sebagai pelaku dan korban, tandasnya.

    Bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

    Sebagai catatan pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak, ungkapan Arist.

    Untuk itu Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos.

    Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara, sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, tegas Arist..

    Apa lagi melihat latar belakang perkara pembakaran sekah yang dilakukan pelaku, agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban.

    Saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, tutur Arist. ( Red ).

  • Ketum PWRI Suriyanto PD Tekankan Pentingnya Profesionalisme Wartawan

    Ketum PWRI Suriyanto PD Tekankan Pentingnya Profesionalisme Wartawan

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Peran seorang wartawan sangatlah penting, terutama dalam membuat dan menyampaikan berita kepada publik, mengenai kebenaran suatu hal tanpa memihak pihak manapun.

    Untuk menjalankan perannya sebagai penyampai kebenaran, seorang wartawan harus profesional, mampu menganalisa suatu permasalahan dengan kajian-kajian yang kritis, konstruktif dan edukatif sebelum disampaikan kepada masyarakat pembaca.

    Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn kepada awak media ini dalam program bincang ” menyapa Indonesia’ Jumat, 26 Mei 2023.

    “ Pers memiliki peran strategis sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial dan menyampaikan pesan-pesan pembangunan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Untuk itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang wartawan harus profesional, berwawasan luas dan mampu menganalisa suatu persoalan dengan baik dan konstruktif sebelum disampaikan kepada masyarakat,” kata Suriyanto, Jumat [26/5]
    Dosen Cyber Crime di Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.

    Dalam perspektif demokrasi, pers memiliki peran terhadap kontrol kebijakan yang akan maupun telah dikeluarkan oleh pemerintah.

    Dunia pers di era digital saat ini harus semakin cermat dalam menyajikan informasi fakta di segala bidang, ujar Suriyanto.

    Kecepatan teknologi digital informasi ini juga harus diikuti oleh kemampuan para insan pers agar dalam menjalankan tupoksi sebagai insan pers yang handal, baik di kancah nasional dan internasional.

    Apalagi, di tahun politik jelang Pemilu 2024, Pers nasional harus mampu memberi edukasi kepada masyarakat, dengan berita-berita yang sejuk, tidak menebar hoaks, yang bisa menimbulkan kegaduhan dan merusak esensi demokrasi.

    Dalam negara demokrasi, tambah beliau, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak diperlukan, karena negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berkespresi, termasuk bagi pers.

    Dengan kebebasan pers, media dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan, salah satunya peran dalam bidang politik.

    “Dunia pers bergerak sangat dinamis, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Karenanya, harus dibarengi dengan tingkat SDM yang mumpuni, baik jurnalis yang berasal dari akademisi ataupun dari otodidak.

    Agar informasi yang disuguhkan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap diri wartawan ataupun terhadap sesuatu yang diberitakan,” terang Suriyanto.

    Suriyanto mengingatkan, dalam menjalankan kebebasan pers ini juga tidak terlepas dengan aturan aturan yang ada, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

    Jurnalisme berkualitas
    Industri pers nasional memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, melalui karya jurnalistik yang baik.

    Menurutny, kualitas produk jurnalistik di Indonesia saat ini semakin menurun karena ekosistem bisnis media yang tidak sehat.

    Pers kerap tak lagi mempertahankan prinsip kode etik jurnalistik, hanya mengejar viewer, sehingga sering bersinggungan dengan persoalan hukum.

    “SDM pers harus lebih ditingkatkan lagi, karena pers senantiasa mengalami tantangan dari waktu ke waktu yang besar, dengan disrupsi dan kemajuan teknologi,” ungkap Suriyanto.

    Suriyanto menambahkan, insan pers harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, agar mampu menganalisa setiap persoalan secara jernih.

    Pers harus mempertahankan jurnalisme berkualitas, seperti jurnalisme investigasi, jurnalisme presisi, atau jurnalisme data.

    “Harus berbenah diri, apalagi di tengah kemajuan teknologi digital saat ini.

    Melalukan modifikasi dengan mempertahankan prinsip dasar kode etik jurnalistik,” tuturnya.

    “Ini menjadi tantangan bagi kita semua, ditengah membanjirnya perusahaan media online di Indonesia.

    Jangan terjebak pada jurnalisme yang lepas kontrol, yang hanya mengejar viewer dengan mengabaikan kualitas informasi yang disajikan,” terangnya.

    Dalam arena persaingan industri media, berlomba-lomba mendapatkan viewer terbanyak adalah sesuatu yang wajar.

    Meski demikian, dia meminta supaya persaingan itu harus diimbangi dengan penyajian informasi yang valid, aktual dan berimbang dengan mempertahankan prinsip dasar kode etik jurnalistik.

    Penulis. Jagad. N.

    ( Red )

  • Bila Ada Jaksa Nakal Silahkan Laporkan

    Bila Ada Jaksa Nakal Silahkan Laporkan

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Bila ada menemukan Jaksa yang nakal silahkan laporkan, begini caranya.

    Kejaksaan Agung ( Kejagung) akan menindak tegas oknum Jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu merupakan perintah tegas dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Ditegaskan Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang melanggar hukum akan ditindak tegas,” jangan main main dengan hukum pada (20/ 05 ) .

    Ketut menjelaskan bahwa Kejagung memiliki sejumlah pengawas baik internal maupun eksternal.

    Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), sama dengan Kompolnas serta Komisi Yudisial.

    Dengan demikian, masyarakat yang menemukan jaksa nakal dapat melaporkannya ke Komjak, ujar Ketut.

    “Teman-teman masyarakat, media, LSM silahkan melaporkan Jaksa nakal melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujarnya.

    Untuk pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang mengawasi dari tingkat pusat sampai bawah yakni tingkat Kejaksaan Tinggi, demikian dikutip dari
    Pusat penerangan hukum kejaksaan agung republik indonesia. ( Rdn )

  • Memilukan Kondisi Anak Indonesian , Kekerasan Menanti Selalu

    Memilukan Kondisi Anak Indonesian , Kekerasan Menanti Selalu

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Memilukan kondisi anak di Indonesia , kekerasan menanti selalu.

    Kondisini terungkpp setelah Ketua Komisi Nasional Parlindungan Anak (Komnas PA ) menyampailkanya ke publik.

    Kasus perkosaan, sodomi, perbudakan seks anak, begal, tawuran antar sesama anak, antar kamping dan sekolah, serangan seksual, anak berkonflik dengan hukum terus saja meningkat.

    Anak yang berkebutuhan khusus terus meningkat dan situasinya memburuk. Ada banyak diantara mereka terancam dan menjadi korban kekerasan seksual, direndahkan keberadaannya ditengah-tengah kehidupan masyarakat pada umumnya, dan ada banya anak direndahkan martabat kemanusiaannya.

    Perdagangan dan penculikan anak juga terus terjadi dimana-mana, kejahatan seksual terhadap anak dilingkungan terdekat anak juga terus saja terjadi tanpa pembelaan.

    Fakta yang tidak bisa terbantakan, ada juga kasus mutilasi dan percobaan penjualan organ tubuh dan kasusnya sudah menjadi ancaman yang menakutkan bagi orangtua dan masysrakat luas.

    Anak korban perdagangan dan distribusi narkoba dan anak korban eksploitasi pornografi sudah menjadi masalah yang
    menakutkan.

    Eksploitasi ekonomi dan eksploitasi Politik juga mengancam kehidupan anak secara khusus dalam situasi politik yang sedang terjadi sekarang ini.

    Ada banyak juga anak yang terlempar dari rumah dan memilih hidup di jalanan dan ada banyak juga anak tinggal di rumah-rumah bordir dan ada pula anak yang timggal di emperan-emperan toko, stasiun dan terminal menderita sakit dan kurang gizi.

    Anak korban eksploitasi seksual komersial terjadi dimana -mana dibiarkan menderita.

    Anak korban penyiksaan dan penganiayaan juga terjadi disekitar kita, demikian juga ada banyak anak-anak kita menjadi korban stanting, penalantaran dan kurang gizi maupun korban persetubuhan sedarah..

    Ada banyak pula anak-anak kita hidup menderita di daerah-daerah pesisir, terpencil dan terisolasi tanpa mendapat jaminan haknya atas pendidikan, perlindungan juga hak atas nama.

    Dalam situasi anak Indonesia yang sedemikian memprihatikan ini dan telah mengancam masa depan anak, apa yang patut dan wajib kita lakukan terhadap anak yang dianugerakan dan dititipkan Allah kepada kita..

    Dalam situasi demikian apa langkah konkrit yang bisa kita lakukan agar bangsa ini tidak kehilangan generasi.

    Lalu berdiam dirikah kita, menutup hati dan mata kitakah melihat situasi anak sekarang ini? Bukankak menjaga dan melindungi anak merupaksm bela negara?.

    Ayo..saling bahu membahu menyelamat anak Indonesia.
    Jangan berdiam diri, menutup mata hati dan telingsa Kita.

    “Nama Baik, jauh lebih berharga dari emas, dan permata”., Merdeka!!!  ( Red  ) 

  • Kerja Cepat PoldaSu Ungkap Kasus Kekerasan Dan Sadis Diapresiasi Komnas PA

    Kerja Cepat PoldaSu Ungkap Kasus Kekerasan Dan Sadis Diapresiasi Komnas PA

    Medan, mediatribunsumut.com

    Kerja cepat Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus kekerasan fisik berat dan sadis diapresiasi Komnas Perlindungan Anak.

    Penanganan dan kerja cepat Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Direskrimum dalam merespon dan menangani kasus kekerasan fisik berat, sadis dan biadap serta keji yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken

    Admiral di hadapan orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polisi di Polda Sumatera Utara ( Sumut ) di Medan diacungan jempol, dan atensi dari Arist Merdeka Sirait aktivis HAM dan pegiat Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia, di kantornya di Jakarta  ( 08/05 ).

    Kalau ada sekelompok anggota masyarakat yang menyatakan bahwa Kapoldasu dan Jajaran di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara lambat dalam menangani perkara kekerasan fisik berat yang dilakukan Aditya Hasibuan adalah tidak benar.

    Namun itu dapat dimaklumi, umpatan dan kemarahan itu karena kecintaan masyatakat terhadap Polri.

    Kasus ini memang pernah parkir selama 40 hari setelah dilaporkan keluarga korban di Poltabes Medan.

    Setelah korban tidak puas terhadap penanganan kasus di Poltabes Medan, lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara, dan setelah menerima pengaduan korban, lalu tidak kurang dari 15 hari setelah menerima pengaduan dari korban, melalui perintah tugas. Kapoldasu memerintahkan untuk mengusut kasus ini, dan dari sanalah terbongkar kasus kekerasan fisik berat ini dimulai penanganannya.

    Kerja keras Kapoldasu dalam mengungkap kasus ini sesungguhnya dalam kategori cepat, transparan dan menunjukkan keseriusan.

    “Saya tau persis komitmen beliau terhadap kasus- kasus kekerasan selama beliau menjadi Kapolda.

    Keseriusan komitmen iti disampai beliau ketika saya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rahabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara di Medan audensi dengan beliau dan jajajaran.

    Direskrimum dan Unit PPA dan atas komitmen itu, beberapa waktu lalu telah pula diwujudkan dengan dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Poldasu dalam menangani perkara kekerasan di wilayah hukum di Sumatera Utara.

    “Lihat saja dalam waktu yang tidak begitu lama akhirnya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dari pelaku yang membiarkan terjadi kekerasan fisik pada saat itu langsung diajukan kepada Sidang kode etik Polisi dan tidak begitu lama pula ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan telah diputuskan dan diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) dari profesinya sebagai Polisi, kata Arist.

    Dan saat ini juga Poldasu telah berhasil mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan kasus tindak pidana penimbunan BBM yang diduga dilakukan mantan anak buahnya di Poldasu.

    Oleh karenanya, tambah Arist tidaklah benar jika Kapoldasu dan jajajaran kriminal umum dianggap lamban dalam menangangi perkara kekerasan fisik yang dilakukan Aditya dan Achiruddin Hasibuan sebagai ayah kandung korban, justru adalah penting dan patut untuk diberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat Kapoldasu dan jajarannya dalam mengungkap tabir kekerasan fisik berat dan sadis yang dilakukan Aditya Hasibuan.

    Karena cepatnya kasus ini terungkap akhirnya berdampak terhadap terbongkarnya kasus dugaan gratifikasi dan penimbunan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dilakukan mantan Kaop Narkoba Poldasu Achiruddin Hasibuan tidak teringkap demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantonya di Jakarta Senin 08/05.

    Tugas kita sebagai anggota masyarakat untuk mengawal dan menghentikan segala bentuk kasus-kasus kekerasan dilingkungan kita dan segera melaporkannya kepada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri, pinta Arist.

    Demikian juga, diminta kepada Polisi, jika menerima pengaduan masyarakat segeralah ditindaklanjuti janganlah dibiarkan parkir berlama-lama, dan jangan pula ditindaklajuti dan ditangani setelah kasusnya me jadi berita dan vital, demikian pinta Arist. ( Red  )

  • Ketum PWRI Suriyanto : Hadapi Tahun Politik Media Harus Obyektif

    Ketum PWRI Suriyanto : Hadapi Tahun Politik Media Harus Obyektif

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( Ketum PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, tegaskan menghadapi tahun politik media harus objektif.

    Selain itu media jangan sampai terjebak polarisasi.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPP PWRI ) Dr Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, pada ( 01/05 ) di Jakarta.

    Menghadapi tahun politik dan pesta demokrasi pemilihan umum ( Pemilu ) 2024, media harus memberitakan secara obyektif dan sejuk, edukatif serta tidak tergelincir dalam polarisasi, ujar Ketum PWRI.

    Media harus menjadi bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar politik.

    Media harus bisa menjadi ruang literasi bagi masyarakat seputar politik, maksudnya sebagaimana fungsi pers adalah salah satu pilar demokrasi.

    “Media itu diposisi obyektif, analisis, dan berpegang teguh pada idealisme dan kode etik jurnalistik, jangan terjebak dalam polarisasi dan harus mampu mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Suriyanto.

    Media harus menyajikan informasi yang mengandung nilai-nilai positif dan optimisme serta mendorong terciptanya kondusifitas politik dan jernih dalam analisis.

    “ Tugas media itu, bagaimana memberdayakan masyarakat.

    Awak media atau wartawan harus bisa menghasilkan sebuah karya yang mengedukasi pembacarnya dan membangun optimisme,” terangnya.

    Selaku dosen cyber crime di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini menambahkan di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal informasi liar di media sosial ( medsos ) sebab media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat.

    Terkait Pemilu misalnya
    “media ini harus mampu menghasilkan karya yang memberikan pemahaman dalam meningkatkan partisipasi publik untuk menyukseskan Pemilu 2024,” sebutnya.

    Pers sebagai pilar demokrasi karena lewat pers suara rakyat sebagai landasan utama dalam berdemokrasi, diekspresikan dan diartikulasikan secara bebas dalam praktik bernegara sebuah bangsa.

    Untuk itu, landasan berfikir insan pers harus merujuk pada aturan yang termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
    Sehingga, akan dihasilkan karya jurnalisitik yang baik dan edukatif sebagai bagian dari upaya memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. ( Red )

  • Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati

    Banding Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Banding Ferdy Sambo namun Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vonis hukuman mati.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

    Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada ( 12 /04 ).

    Artinya banding Ferdy Sambo ditolak, berikut kronologi putusan hukuman mati pembunuhan berencana Brigadir Yosua

    Hakim meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

    Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

    Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Sambo hukuman mati.

    Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

    Vonis lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan banding.

    Vonis banding kasus kematian Brigadir J, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara dan ketiganya pun mengajukan banding.

    Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. ( Red ).

  • Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten Kesiapan Mudik 1444 H

    Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak Banten Kesiapan Mudik 1444 H

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Presiden RI Joko Widodo meninjau Pepabuhan Merak Banten untuk kesiapan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H.

    Kepala Negara menuju Pelabuhan Merak untuk melakukan peninjauan fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak dalam menghadapi arus mudik tahun 2023.

    Sebelumnya Kepala Negara terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada, ( 11 /04 ).

    Presiden dan rombongan tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1.

    Setibanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Presiden melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Presiden akan mendarat di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

    Presiden Jokowi akan menuju Pasar Kelapa di Kota Cilegon untuk mengecek harga-harga kebutuhan pokok sekaligus menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang di pasar tersebut.

    Setelahnya, Presiden akan kembali ke Pelabuhan Indah Kiat untuk kemudian lepas landas menggunakan helikopter menuju Jakarta.

    Dalam kunjungan tersebut yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

    Demikian dikutip awak media ini dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden rangkaian kegiatan Presiden Jokowi. ( Red )

  • AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    AG ( 15 ) tahun divonis Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan ( 10/04 ).

    Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara adalah sudah tepat.

    Karena Hakim Tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang
    dilakukan tersangka utama Mario Dandy.

    Demikian
    disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim ( 10/04 ).

    Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG dihukum 3 tahun 6 bulan.

    Dengan hukuman ini Hakim.memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia.

    Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi.

    Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup.

    Oeh Hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak menelerai, dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.

    Atas peristiwa inilah, momentum bagi pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI khususnya Komisi 3 untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum sebagai pelaku kejahatan ringan dan pelaku kejahatan berat.

    Karena data dan fakta menunjukkan bahwa perilaku tindak pidana anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius.

    Dibanyak kejadian tindak pidana anak sudah mengarah pada tindak pidana berat.

    Contohnya membacok dan memenggal kepala korban dan memutilasi korban, membakar hidup-hidup korban baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan seperti yang dilakukan orang dewasa.

    Perkara AG ini bisa menjadi jalan untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya definisi dimana pembatasan usia anak yang dapat melakukan tindak pidana, wajib melakukan klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan dan kejahatan anak, mana yang dimaksud dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat.

    Klasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnya diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak, baik sebagai pelaku dan korban.

    Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ) .

    Kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

    Faktanya ada banyak anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, tegas Arist.

    Kekerasan fisik misalnya, dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun, kekerasan fisik di Sukabumi, membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.

    Lalu kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online, Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat.

    Apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi”, jelas Arist. ( Red )

  • Jaksa Tuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra Pidana Mati

    Jaksa Tuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra Pidana Mati

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Jaksa menuntut Terdakwa Teddy Minahass Putra Pidana Mati pada sidang yang gelar ( 30/03 ) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Teddy Minahass Putra bin H Abu Bakar ( alm ) perkara peredaran narkoba dengan agenda persidangan pembacaan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.
    menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati.

    Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
    Menyatakan Barang Bukti berupa:
    1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
    1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram);
    1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram);
    1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
    1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:
    1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram,

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);
    1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram,

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);
    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)
    1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 ( dirampas untuk dimusnahkan ).
    1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199. ( dikembalikan kepada terdakwa melalaui saksi Arif Hadi Prabowo ).
    1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.
    1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti. ( tetap terlampir ).
    1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentanggy press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 ( dikembalikan kepada terdakwa ).
    Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
    Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
    Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra ), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (K.3.3.1)

    ( Red )

  • Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

    Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

    HOT NEWS :
    Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    BATAM | mediatribunsumut.com

    Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri.

    Seorang ayah berinisial l IA (39) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kelurahan Kabil,

    Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan SODOMI terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia (4), (6), (8).

    Kini pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada sejumlah media di kantor Komnas Anak di Jakarta Rabu (29/03/2023).

    Arist merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di jakarta

    Arist Merdeka juga mengingatkan bahwa serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban,

    hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun pudana penjara.

    “Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” tambah Arist.

    Mengutip laporan Kompas.com dan laporan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak 21/03, Komnas Perlindungan anak.

    Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku kepada Polsek Nongsa.

    Pelaku dilaporkan istrinya setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

    Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri 21/03.

    Disaat itulah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa.

    Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

    “pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah,” ungkap Kapolsek Nonga Kompol Fuan Agung Wibowo, jelas Arist.

    Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya hingga saat ini pelaku sodomi terhadap 3 putranya dimana satu diantara korban masih berusia balita sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangannya.

    Dari hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur.

    Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi dianyara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.

    Atas kasus ini Komnas PA  mendesak Dinas Sosial maupun stake holder PA untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan anak dengan cara memberika layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.

    Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas PA segera meminta Perwakilan Komnas PA di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.

    Dan mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016

    tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, tutup Arist.

    (Red)