Kategori: Medan

  • Pendumas Minta KejatSu Surati PoldaSu Soal Penangkapan DPO BS Bandar Judi 

    Pendumas Minta KejatSu Surati PoldaSu Soal Penangkapan DPO BS Bandar Judi 

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Pendumas Ali Imran  meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ( KejatiSu ) menyurati Polda Sumut ( PoldaSu ) soal penangkapan daftar pencarian orang ( DPO ) BS bandar judi yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan priode 2024 – 2029.

    Pihak Kejati Sumut tidak bisa melakukan penangkapan terhadap DPO BS karena sang DPO adalah DPO pihak kepolisian.

    Demikian dikatakan pendumas Ali Imran kepada mediatribunsumut.com pada ( 02/07 ) di Medan usai diperiksa pihak KejatSu pada ( 01/07 ).

    Demi tegaknya hukum segala upaya dilakukan, sebab dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 318 / Pid. B/2022/PN PSP dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor: 388/ Pid. B/2022/PN PSP dalam dakwaan Jaksa bahwa Bakti alias Bakti Simanjuntak alias Baktiar Simanjuntak ( BS  ) adalah DPO, ujarnya.

    Sementara saat ini sang DPO BS anggota DPRD Padangsidimpuan, dengan demikian seperti pembiaran, DPO bukannya ditangkap malah melenggang dilantik menjadi anggota legislatif, sebutnya.

    Kesannya begitu sulit menangkap DPO BS, pada hal yang bersangkutan tidak sulit ditemukan, karena BS anggota DPRD Padangsidimpuan, jadi tidak ada alasan tidak ditemukan, tegas Imran.

    Kalau seandainya Polda Sumut dan jajarannya tidak mampu atau sanggup untuk menangkap DPO BS, kita akan minta bantuan kepada TNI untuk menangkapnya, tutup Imran.

    Perwakilamaayarakat kota padangsidempuansaatmelkukanajsi didpanpintumasuk mapoldaSumut

     ( Tim ).

  • Jabatan, Rupiah Dan Penegakan Hukum Kisah DPO Bandar Judi Jadi Anggota DPRD Padangsidimpuan 

    Jabatan, Rupiah Dan Penegakan Hukum Kisah DPO Bandar Judi Jadi Anggota DPRD Padangsidimpuan 

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Jabatan, rupiah dan penegakan hukum menjadi catatan suram,  DPO bandar judi melenggang jadi anggota DPRD Padangsidimpuan priode 2024 – 2029.

    Sebenarnya nama Bakti/Bakti Simanjuntak/ Baktiar Simanjuntak adalah orang yang sama, diduga bukan sosok asing di Polda Sumut bahkan nama itu santer di sejumlah pejabat di jajaran Polda Sumut.

    Namun sampai sekarang sang DPO masih menghirup udara bebas, ironisnya sekarang sang DPO telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.

    Gelombang protes dan unjuk rasa masyarakat Padangsidimpuan yang merindukan tegaknya hukum tak terbendung, namun dengan segala jurus hukum, aksi surat menyurat menjadi senjata ampuh untuk mengatakan kepada publik penegakan hukum akan tetap berjalan.

    Sejak tahun 2022 ” BS ditetapkan DPO bandar judi, namun pihak Polda Sumut seolah mengatakan kepada publik hukum berjalan, celakanya malah menyalahkan penyidik, begitulah penegakan hukum, lalu putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan 318 / Pid. B/2022/PN PSP dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan 388/ Pid. B/2022/PN PSP mengapa tidak bisa ditegakkan.

    Kali ke dua Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan melaksanakan unjuk rasa di Polda Sumut, ( 18/06 ) kali ke dua.

    Kali ini utusan pengunjuk rasa dihadapkan dengan Mulyadi , SH, MH di Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, beliau seolah menyalahkan utusan Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan, katanya mengapa baru sekarang disoroti, pada hal sudah sejak tahun 2022.

    Begitulah gaya penegak hukum, bukankah sedianya yang bersangkutan selaku penegak hukum malu mengatakan seperti itu.

    Setidaknya bahasa penegak hukum tersebut menjadi satu sinyal ketidak beresan.

    Intinya masyarakat kota Padangsidimpuan menanti keberanian Polda Sumut dan jajarannya untuk menangkap DPO, sebab 3 tahun lebih kurang sang DPO bebas berkeliaran.

    Jangan sampai riak riak minta dukungan TNI untuk menangkap DPO benar benar terjadi, dikhawatirkan akan memperpanjang krisis kepercayaan

    masyarakat pada Polda Sumut dalam penegakan hukum.

    ( Tim )

  • Tanggapi Aksi Aliansi Wartawan Dan LSM, Kabid Humas PoldaSu Akan Turunkan Tim Investigasi 

    Tanggapi Aksi Aliansi Wartawan Dan LSM, Kabid Humas PoldaSu Akan Turunkan Tim Investigasi 

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Deli Serdang di Mapolda Sumut pada ( 10/06 ), Kabid Humas PoldaSu akan menurunkan Tim.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, akan diturunkan Tim investigasi dan akan dilaporkan ke Kapolda Sumut 

    Sebelumnya orator aksi R Anggi Syaputra menegaskan terjadinya penangkapan kepada tiga 2 oknum wartawan dan 1 oknum LSM oleh Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan tuduhan pemerasan dinilai tindakan yang berlebihan sebab penangkapan itu diduga cacat prosedur dan ada upaya rekayasa.

    Bahkan seolah mengkriminalisasi wartawan, hal ini bertentangan dengan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers, ujarnya.

    Untuk itu diminta untuk menghentikan proses hukum kepada ke-tiga sosial kontrol tersebut, melalui mekanisme restorative justice sebagaimana amanah Perma nomor 1 tahun 2024, pintanya.

    Kami menuntut perlindungan hukum terhadap jurnalis, kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum untuk jurnalis, tandasnya.

    ( Tim. ).

  • Diduga Polres Padangsidimpuan “Peti -Eskan”  Kasus Penanganan Penerbitan SKCK  DPO BSPenerbitan SKCK  DPO BS

    Diduga Polres Padangsidimpuan “Peti -Eskan”  Kasus Penanganan Penerbitan SKCK  DPO BSPenerbitan SKCK  DPO BS

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Diduga Polres Padangsidimpuan “peti – eskan” kasus penerbitan SKCK DPO BS, yang melibatkan personil Polres,pasca Polda Sumut melimpahkan kasus ke Polres Padangsidimpuan.

    Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (; SP2HP2 -3 ) bahwa penanganannya dilimpahkan ke Sipropam Polres Padangsidimpuan.

    Demikian dikatakan salah seorang pelapor/ pengadu Salmi kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/05 ) di Medan.

    Dalam gelar yang dilaksanakan Subbidpaminal Bidpropam dua personil Polres Padangsidimpuan IPDA AE dan AIPDA RD diduga melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri, ujarnya.

    Namun sampai saat ini, belum diketahui sudah sejauh mana penanganannya, untuk itu diminta kepada Kapolres Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan.

    Sebagai catatan penting, tindakan yang dilakukan personil Polres Padangsidimpuan adalah memuluskan langkah terduga DPO Bandar Judi BS untuk dilantik sebagai anggota DPRD Padangsidimpuan dan ternyata benar terduga DPO Bandar Judi BS dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut Dukung Penuh RUU TNI 

    Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut Dukung Penuh RUU TNI 

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Elang 3 Hambalang Sumatera Utara ( Sumut ) mendukung sepenuhnya UU TNI yang telah disahkan DPR RI.

    Tentu dengan harapan kiranya ke depan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) semakin dicintai rakyat Indonesia, kita yakin bersama TNI rakyat kuat.

    Demikian dikatakan Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut Ardiyunus Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 17/04 ).

    Beliau menyampaikan dukungan tersebut pada acara hari jadi Kopassus ke 73 sebagai momentum dukungan terhadap UU tersebut.

    Kita melihat situasi global dunia saat ini, sudah semestinya kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperkuat, salah satunya dengan pengesahan RUU TNI, itu adalah langkah yang sangat tepat, ujarnya.

    Tidak kita pungkiri ada juga kelompok masyarakat yang  menolak RUU TNI, namun itu adalah kelompok yang tidak melihat keadaan global, hanya memandang ruang nasional dengan kepentingan kelompok kecil, sebutnya.

    Pada pernyataan resminya, Ardiyunus Siregar menyebut bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pertahanan nasional dan menjaga stabilitas kedaulatan NKRI .

    “UU TNI adalah fondasi strategis bagi penguatan peran militer di tengah ancaman multidimensi yang semakin kompleks. Kami, dari Elang 3 Hambalang Sumut mendukung penuh langkah pemerintah dan Menteri Pertahanan dalam memastikan TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI, tegasnya.

    Ardiyunus Siregar juga menyoroti adanya upaya-upaya politis yang mencoba melemahkan tokoh-tokoh kepercayaan  Prabowo Subianto. Ia menilai hal tersebut sebagai manuver yang tidak produktif dan berpotensi mengganggu konsolidasi kekuatan pertahanan nasional.

    “Pihak-pihak yang mencoba memecah fokus TNI melalui narasi negatif harus dievaluasi niatnya. Kita tidak sedang bermain-main dengan isu keamanan negara,” tambahnya.

    Dalam konteks geopolitik dan dinamika ancaman keamanan saat ini, Ardiyunus Siregar menyampaikan beberapa alasan mendasar mengapa UU TNI perlu diperkuat dan didukung yakni

    1. Menghadapi Ancaman Non-Tradisional: Perang modern tidak lagi terbatas pada senjata dan medan tempur. Ancaman siber, radikalisme, serta disinformasi menuntut peran aktif TNI dalam perlindungan wilayah siber dan ketahanan nasional secara menyeluruh.

    2. Menjaga Stabilitas Dalam Negeri: TNI kerap menjadi pilar stabilitas nasional dalam situasi krisis, baik bencana alam, konflik sosial, maupun pandemi. UU yang kuat akan memastikan legalitas peran tersebut.

    3. Sinkronisasi antar lembaga,  dengan revisi UU, ada penegasan koordinasi yang lebih baik antara TNI dan lembaga sipil terkait, agar operasi militer selain perang (OMSP) berjalan secara terintegrasi dan efisien.

    4. Penguatan Moral dan Integritas Institusi: UU ini juga memberikan jaminan perlindungan dan kejelasan posisi hukum bagi prajurit, sehingga TNI dapat bekerja tanpa ragu dan tetap berpegang pada etika militer.

    Namun demikian, dukungan terhadap UU TNI ini juga menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.

    Sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi “militerisasi sipil” dan mengingatkan pentingnya supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    Bahkan ada pemahaman pengesahan UU TNI kembali kepada masa “ORBA” ( orde baru ), tawa lebar itu muncul seketika dari beliau ‘salah satu ciri khas dari seorang Ardiyunus Siregar yang akrab dipanggil pak Gondrong akibat rambut panjang yang menghiasi kesahajaan penampilan beliau.

    Diakhir sikap tegasnya itu, Ardiyunus Siregar mengajak semua pihak untuk membaca UU TNI secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi ketakutan. “Kita harus jernih, penguatan TNI bukan berarti mengancam sipil, tapi memperkuat sinergi dalam membangun negara, tutupnya.

    ( Red ).

  • Polda Sumut Lindungi ” BS ”  DPO Bandar Jud1

    Polda Sumut Lindungi ” BS ”  DPO Bandar Jud1

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Polda Sumut melindungi ” BS  ” yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri ( PN  ) Padangsidimpuan daftar pencarian orang ( DPO ) selaku bandar jud1.

    Hal ini terungkap berdasarkan surat resmi Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) pada (:24/03 ) yang ditanda tangani Dr Yusuf, S. Ag, M. H yang ditunjukkan kepada A I dan rekan rekan.

    Sebagaimana hasil klarifikasi Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumut yang tertuang pada surat No : B-138A/Kompolnas/2/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal permohonan klarifikasi SKM.

    Polda Sumut diyakini sengaja tidak menyertakan penjelasan tentang putusan PN Padangsidimpuan No : 388/Pid.B/2022/PN Psp sebab dalam putusan tersebut PS masih hidup yang dapat dijadikan sebagai saksi kunci dalam mengungkap kebenaran, bahwa BS dan B adalah orang yang sama dengan berstatus DPO,  bahkan telah dilantik menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.

    Justru Kapolda Sumut hanya menjelaskan putusan PN No 318/Pid.B/2022/ PN Psp sementara Saffruddin Piliang telah meninggal dunia.

    Sehingga menjadi hambatan dalam melakukan penyidikan untuk memfaktakan bahwa Angkang dan Bakti adalah bandar atas perjudian Toto Gelap ( Togel ) KIM yang telah dilakukan oleh saudara Saffruddin Piliang.

    Untuk itu diminta kepada Kapolri tidak melindungi anggotanya yang disinyalir tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

    ( Red ).

  • Disinyalir Kadis Bunak Sumut Tertutup  Penerima Bantuan APBD Ta 2024

    Disinyalir Kadis Bunak Sumut Tertutup  Penerima Bantuan APBD Ta 2024

    Medan, mediatribunsumut.com

    Disinyalir Kadis Perkebunan dan Peternakan provinsi Sumatera Utara ( Bunak Prov Sumut ) tertutup kelompok  penerima bantuan yang bersumber dari APBD Ta 2024.

    Indikasi tersebut terkuat berdasarkan laman resmi pengumuman pemerintah provinsi, sebagaimana amanah Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ jasa.

    Bahwa dalam tersebut cukup jelas dugaan proyek atau pengadaan yang mana informasinya yang dapat diakses masyarakat.

    Salah satu diantaranya pengadaan bantuan saprodi benih Bawang Merah kegiatan budidaya Bawang Merah di enam kabupaten pada Ta 2024 dengan pagu milyaran.

    Bila dihitung keuntungan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni keuntungan penyedia dengan harga benih Bawang Merah perkilogram maka disinyalir terjadi penggelembungan harga.

    Harga benih Bawang Merah ditaksir lebih dari Rp 40 ribu/kg, angka yang cukup tinggi, kendati varietas benihnya belum diketahui.

    Sederet pertanyaan tersisa, siapa kelompok tani penerima bantuan di masing-masing kabupaten, jangan jangan mengalami nasib yang sama seperti kelompok ternak, seolah dadakan.

    Untuk itu diminta kepada Kadis Bunak berkenan memberikan penjelasan, sebab informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.

    ( Tim ).

  • Gerakan Daur Ulang di Kampus Mulai Digalakkan, Sampah Kertas di UINSU Disulap Jadi Rupiah!

    Gerakan Daur Ulang di Kampus Mulai Digalakkan, Sampah Kertas di UINSU Disulap Jadi Rupiah!

    MEDAN – Kesadaran akan kebersihan lingkungan kini tengah menjadi tren positif di dunia pendidikan. Salah satunya seperti yang terlihat di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

    Saat ini, Gerakan Daur Ulang di Kampus Mulai Digalakkan, khususnya di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UINSU. Tumpukan kertas bekas yang biasanya hanya dianggap sampah, kini diubah menjadi sumber pendapatan alias “cuan” bagi civitas akademika.

    Kegiatan inspiratif ini diinisiasi oleh tim dosen dari beberapa perguruan tinggi melalui program pengabdian masyarakat. Mereka turun langsung menyosialisasikan bahwa kertas bekas tugas kuliah, dokumen administrasi, hingga arsip lama memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

    Program ini memberikan edukasi lengkap kepada dosen, pegawai, hingga mahasiswa. Mereka diajarkan cara:

    • Memilah jenis kertas yang layak jual.

    • Mengumpulkan sampah kertas secara terorganisir.

    • Menyalurkan hasil pilahan ke pengepul daur ulang.

    Hasilnya? Ruangan kerja dan kelas menjadi jauh lebih rapi dan bersih. Tak hanya itu, dompet pun ikut terisi dari hasil penjualan kertas tersebut.

    Asri Afriliany Surbakti, salah satu anggota tim pengabdian, menyebut bahwa kampus adalah “tambang” kertas bekas yang luar biasa.

    “Kampus menghasilkan banyak kertas dari aktivitas akademik setiap harinya. Jika dikelola dengan baik, ini bukan hanya soal mengurangi sampah, tapi juga menumbuhkan budaya peduli lingkungan yang produktif,” ungkap Asri.

    Pantauan di lokasi, para mahasiswa terlibat aktif menyisir berbagai ruangan untuk mengumpulkan kertas. Tak tanggung-tanggung, dari satu ruangan saja bisa terkumpul ratusan kilogram kertas.

    Kertas-kertas ini kemudian ditimbang dan langsung dijual ke pengepul. Hasilnya mencapai ratusan ribu rupiah. Meski nilainya mungkin terlihat sederhana, namun potensi berkelanjutannya sangat menjanjikan jika rutin dilakukan.

    Selain manfaat ekonomi, gerakan ini juga sukses mengubah pola pikir civitas akademika. Banyak yang mulai sadar bahwa membakar sampah kertas adalah tindakan keliru karena memicu polusi udara dan mengganggu kesehatan.

    Ke depan, tim pengabdian berharap gerakan ini menjadi cikal bakal sistem “Tabungan Sampah” yang lebih terstruktur bagi mahasiswa dan staf di UINSU.

    “Kami ingin mendorong perubahan kebiasaan kecil. Jika setiap ruangan mulai memilah, kampus bisa menjadi contoh nyata pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tutupnya.


    Penulis: [Rizky Franchitika, S.T., M. Eng. dan Asri Afriliany Surbakti, S.T., M.T]
    Editor: [Alamsyah Hsb]

  • Diduga Kabid Peternakan Disbunak Provsu Bohong, Ta 2024 Informasi Publiknya Makin Tertutup 

    Diduga Kabid Peternakan Disbunak Provsu Bohong, Ta 2024 Informasi Publiknya Makin Tertutup 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Diduga Kabid Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunak ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bohong, justru Ta 2024 informasi publliknya makin tertutup.

    Sebagaimana data yang ditampilkan pada laman pengumuman Disbunak, sejumlah kegiatan Disbunak Ta 2024 sama sekali tidak dapat diakses informasinya penerima bantuan bibit ternak.

    Dalam pengumuman sebagaimana Perpres 16 tahun 2018, hanya menampilkan pagu anggaran sedangkan kelompok penerima tidak cantumkan.

    Artinya kualitas keterbukaan informasi publik ( KIP ) di Disbunak Provsu semakin merosot bila dibandingkan Ta 2023 walau pun tidak semua kegiatan ditampilkan kelompok penerima.

    Namun masih ada beberapa kegiatan yang ditampilkan sehingga masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan.

    Jadi patut dicurigai, kegiatan bantuan ternak ke sejumlah kelompok dan kab/ kota di Sumut jadi ” ajang” korupsi.

    Indikasi itu terkuat, setelah Tim mediatribunsumut.com melakukan penelusuran ke penerima bantuan.

    Bahwa penerima bantuan kewalahan memelihara ternak yang diserahkan lantaran penerima bantuan bukan peternak jenis bantuan ternak yang diberikan.

    Bahkan kelompok tersebut sudah mengganti  ternak menjadi jenis ternak yang bisa dipeliharanya, namun tidak ada tindakan dari pejabat pembuat komitmen ( PPK ) kendati telah mengetahuinya.

    Diminta Kadis Perkebunan dan Peternakan Provsu tidak tinggal diam, sebab Kabid disinyalir berbohong sehingga hakikat dari tujuan program tersebut melenceng.

    Tim ).

  • Pengurus PPS Betako Merpati Putih Cabang Medan 2025-2028 Resmi Dilantik

    Pengurus PPS Betako Merpati Putih Cabang Medan 2025-2028 Resmi Dilantik

    MEDAN,mediatribunsumut.com

    Pengurus Perguruan Pencak Silat (PPS) Betako Merpati Putih Cabang Medan masa bakti 2025-2028 resmi dilantik oleh Pengurus PPS Betako Merpati Putih Daerah Sumatera Utara, Minggu (2/2/2025).

    Pengurus PPS Betako Merpati Putih Cabang Medan yang dilantik, yakni Ketua Cabang Medan, H Arief Makmur Nasution SE ME; Sekretaris, Dr H Yusriando SH MH; Bendahara, Franseno Siahaan.

    Pada pelantikan yang digelar di Batalyon 469 Kopasgat Medan, pukul 09.00 WIB itu, Dan Yon 469 Kopasgat, Mayor Pas Jhon H Siregar berharap, dengan dilantiknya pengurus PPS Betako Merpati Putih Cabang Medan bisa terus menjaga silaturahmi.

    Selain itu, diharapkan pula pengurus bisa terus melanjutkan pelatihan Pencak Silat Merpati Putih di Medan. Tujuannya, selain menciptakan atlet berprestasi, tapi juga atlet yang memiliki moral spiritual yang baik.

    Di tempat yang sama, Ketua PPS Betako Merpati Putih Cabang Medan, H Arief Makmur Nasution, SE ME, menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah membenahi manajemen dan Kolat yang bersinergi serta menciptakan kolaborasi yang solid ke depannya.

    Hadir pada pelantikan tersebut, Sultan Deli XIV, Tuanku Lahmanjiji; Pembina : Abangda Alexander Ketaren SH, Drs H Raja Bongsu Hutagalung MSi; Penasehat: Nurdin Bangun SE, Juakta Tarigan, Rantau Manalu, Basri Tanjung, Elia Sembiring, Hatley Sinaga, perwakilan Pengurus PPS Betako Merpati Putih Daerah Sumatera Utara, Syamsu Rizal Lubis, Nanang, Laoly, Herry, dan Ilyas, dan lainnya. ( Tim )

  • Diduga Disbunak Provsu Tak Bernyali Tindak Penerima Hibah 

    Diduga Disbunak Provsu Tak Bernyali Tindak Penerima Hibah 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Diduga Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunak ) provinsi Sumatera Utara ( Provsu ) tak bernyali menindak penerima hibah.

    Pasalnya pengelola kegiatan ” terendus” terlibat,  sehingga diciptakan berbagai jurus agar pengelola benar benar dalam pengadaan bantuan bersih dari dugaan korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN  ).

    Hal tersebut terkuat setelah Tim mediatribunsumut.com konfirmasi Kabid Peternakan Disbunak Provsu pada ( 31/01 ) terkait kelompok penerima hibah bantuan ternak Kambing Etawa di Kab Deli Serdang pada Ta 2023.

    Bagaimanalah melakukan tindakan tegas kepada penerima bantuan, sebelum ternak diserahkan sudah disampaikan pada kelompok ternak saat sosialisasi, semua bersedia namun setelah kelompok menerima bantuan tetap saja mengulah, ujarnya.

    Lantas yang menjadi menyisakan sederet pertanyaan, mengapa para penerima bantuan hibah membangkang, atau jangan jangan dalam proses pengadaan barang/ jasa terjadi perlawanan terhadap hukum.

    Sebagaimana yang terjadi di salah satu kelompok ternak Kambing Etawa di Kab Deli Serdang, ternak banyak yang mati, sekarang ternak tersebut diganti dengan jenis kambing gembel atau tidak lagi Kambing Etawa.

    Celakanya PPK tak bernyali bertindak dengan berbagai alasan, namun dibalik itu Tim mediatribunsumut.com mengindikasi terjadi ” permainan” di pihak pengelola barang/jasa.

    ( Tim ).

  • Warga Medan Serbu Taman Cadika untuk Olahraga & Santai, Fasilitas Kursi dan Gazebo Jadi Sorotan

    Warga Medan Serbu Taman Cadika untuk Olahraga & Santai, Fasilitas Kursi dan Gazebo Jadi Sorotan

    MEDAN – Taman Hutan Kota Cadika hingga kini masih menjadi destinasi favorit warga Medan untuk menghabiskan waktu luang. Mulai dari berolahraga, bersantai, hingga menjadi spot kumpul keluarga, taman ini selalu ramai terutama saat akhir pekan.

    Suasana asri dengan pepohonan rindang dan keberadaan danau buatan menjadi magnet utama bagi pengunjung yang ingin melepas penat dari hiruk-pikuk kota.

    Berdasarkan kajian terbaru dari tim dosen, kualitas lanskap Taman Cadika secara umum mendapatkan apresiasi positif. Jalur pedestrian yang rapi serta sistem penerangan yang mumpuni membuat pengunjung merasa nyaman beraktivitas.

    Menariknya, taman ini juga sudah mulai mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Beberapa titik lampu penerangan terpantau sudah menggunakan energi surya (solar cell).

    Meski penataannya dinilai sudah baik, namun masih ada “PR” yang harus dibenahi pengelola. Salah satu kendala utama yang dirasakan warga adalah minimnya fasilitas tempat duduk dan gazebo.

    Saat kondisi ramai atau peak season, banyak pengunjung yang kesulitan menemukan tempat untuk sekadar duduk beristirahat. Selain itu, aspek estetika pada pagar dan bangunan pendukung juga dinilai masih perlu dipercantik agar lebih kekinian.

    Dosen sekaligus peneliti yang terlibat dalam kajian ini, Asri Afriliany Surbakti, S.T., M.T., menekankan pentingnya peran taman kota bagi masyarakat urban.

    “Taman kota bukan hanya tempat rekreasi, tetapi juga ruang interaksi sosial dan ruang ekologis. Secara umum Taman Cadika sudah baik, namun penambahan fasilitas duduk, gazebo, dan variasi tanaman akan membuat pengunjung semakin nyaman,” ungkap Asri.

    Ia menambahkan, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) yang tertata rapi sangat berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan warga.

    “Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi masukan bagi pengelola agar taman semakin optimal sebagai ruang publik yang nyaman, estetis, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Dengan perbaikan yang berkelanjutan, Taman Cadika diharapkan tak sekadar jadi tempat healing, tapi juga menjadi ruang edukasi lingkungan yang representatif bagi warga Medan. (Red/)

  • Diduga Sejumlah Kegiatan Di KPU Padangsidimpuan Dijadikan ” Ajang Korupsi”

    Diduga Sejumlah Kegiatan Di KPU Padangsidimpuan Dijadikan ” Ajang Korupsi”

    Medan, mediatribunsumut.com

    Diduga sejumlah kegiatan di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan dijadikan ” ladang korupsi”

    Indikasi ini terungkap berdasarkan penjelasan Sekretaris KPU Padangsidimpuan terkait konfirmasi MediaTribunSumut.com beberapa kegiatan di Ta 2023 dan Ta 2024.

    Kata Sekretaris, soal sewa gudang logistik sudah sesuai dengan aturan, namun yang bersangkutan tidak menjelaskan aturan dimaksud.

    Namun dibalik itu, Sekretaris sepertinya berupaya menutupi informasi realisasi sewa gudang logistik, dengan berargumen UU 14 tahun 2008.

    Ternyata sewa gudang logistik KPU di Kec Padangsidimpuan Batunadua sangat pantastis dan sulit diterima akal sehat sewa gudang semahal itu bila dibandingkan dengan harga di Padangsidimpuan.

    Lalu soal penyiaran dan jasa EO pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, ternyata biaya yang direalisasikan untuk penyedia barang/ jasa kepada salah satu media cukup pantastis Rp 349 juta lebih, dan untuk EO menghabiskan dana Rp 390 juta lebih.

    Sedangkan untuk iklan di media cetak dan media online dengan harga negosiasi atau ditetapkan tanpa rapat pleno KPU, hingga berita ini dikirim ke redaksi Sekretaris KPU masih jumlah media yang menayangkan dan menerbitkan iklan dimaksud.

    Untuk diminta kepada KPU provinsi Sumatera Utara tidak tinggal diam, sebab menurut Sekretaris sebelum memberikan penjelasan kepada MediaTribunSumut.com telah koordinasi dengan KPU provinsi.

    ( Tim ).

  • Harga Iklan Di KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Tanpa Rapat Pleno, Tapi Negosiasi 

    Harga Iklan Di KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Tanpa Rapat Pleno, Tapi Negosiasi 

     Medan, MediaTribunSumut.com

    Harga iklan di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan ditetapkan tanpa rapat pleno, tetapi hanya berdasarkan negosiasi.

    Jadi harga iklan KPU untuk media online Rp 500.000 dan iklan untuk media cetak Rp 7.000.000 per terbit ditetapkan sesuai hasil negosiasi antara KPU Padangsidimpuan dengan masing masing media dan tidak berdasarkan rapat pleno KPU Padangsidimpuan.

    Demikian dikatakan Sekretaris KPU Padangsidimpuan bersama Ketua KPU di ruang kerja Sekretaris pada ( 20/01 ) kepada Tim MediaTribunSumut.com

    Kalau soal besaran harga iklan di media online dan media cetak berbeda tidak ada masalah karena masing-masing  media  bersedia menerimanya, sebab sesuai negosiasi, ujar Sekretaris.

    Jika seandainya media tidak menerima maka media tersebut tidak akan menayangkan iklannya, sebutnya.

    Jadi tidak ada masalah dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan sesuai aturan, tegasnya.

    Diduga Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan lupa, kebijakan yang dikeluarkan KPU sedianya melalui rapat pleno, sebab  rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota KPU untuk menyepakati berbagai hal termasuk menetapkan harga satuan pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan pemilu.

    ( Tim ).
  • Diduga Kapolres Labuhan Batu Tak Berpihak Kebenaran, Kabarnya Terima Uang ” 1 Dus “

    Diduga Kapolres Labuhan Batu Tak Berpihak Kebenaran, Kabarnya Terima Uang ” 1 Dus “

    Medan, mediatribunsumut.com

    Diduga Kapolres Labuhan Batu tidak berpihak pada kebenaran, kabarnya setelah menerima uang ” 1 Tas/ 1 Dus, perkara SP3.

    Kasus ini mencuat setelah video pelapor atau korba beredar luas di masyarakat, dalam video berdurasi 6.46 minit, yang menyeret Kapolres,Kanit Reskrim dan juru periksa ( juper ) sehingga pelapor meminta Kapolda Sumut dan Kapolri bertindak tegas kepada bawahannya itu.

    Tim MediaTribunSumut.com mencari tau Sawangin, polisi aktif pembuat video tersebut, dan kepada Tim pada ( 08/01 ) pelapor membenarkan.

    Adalah Sawangin sebagai Pamin  membenarkan video tersebut, karena sangat kecewa atas tindakan Kapolres Labuhan Batu yang bekerja tidak  profesional.

    Kapolres Labuhan Batu bertindak diluar ketentuan, sebab telah menghentikan penyidikan ( SP3 ) kan perkara yang saya laporkan, pada hal dua alat bukti sudah diserahkan berikut saksi saksi, ujarnya.

    Kasus SP3 terjadi setelah Kapolres Labuhan Batu ditemui seorang pengusaha asal Medan berinisial A di rumah makan atau restoran Rantau Prapat, bebernya.

    Pertemuan terakhir tidak hanya antara Kapolres Labuhan Batu dengan pengusaha dimaksud, tetapi ada seorang polisi dan polisi tersebutlah yang memberikan informasi  kepada saya, sebutnya menirukan bahasa polisi yang ikut dalam pertemuan itu.

    Pengusaha memberikan sejumlah uang sebanyak 1 tas atau 1 Dus dan meminta kasus dihentikan ( SP3 ), ternyata benar perkara yang saya laporkan dihentikan, ungkapnya.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu,  tidak ada lagi kekurangan dalam berkas saya, namun Kasat mendapat tekanan dan yang bisa menghentikan perkara ini hanya pak Kapolres, sebut Sawangin menceritakan hasil koordinasi dengan Kasat Reskrim.

    Jadi yang menandatangani SP3 bukan Kapolres, bukan Waka Polres, bukan Kasat Reskrim, yang menandatangani adalah berpangkat Ipda, bebernya.

    Atas kejadian tersebut,saya meminta kepada Kapolri untuk mengambil alih perkara saya, sebab masih banyak bukti bukti berupa video ketidak profesionalan juper, pintanya.

    Terkait hal tersebut MediaTribunSumut.com telah konfirmasi Kapolres Labuhan Batu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu melalui WhatsApp pada ( 09/01  ), namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum ada tanggapan atau penjelasan.

    ( Tim ).