Kategori: Padang Sidempuan

  • AMPUH Berbagi Pada Seribu Abang Becak Padangsidimpuan

    AMPUH Berbagi Pada Seribu Abang Becak Padangsidimpuan

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) berbagi kepada seribu abang becak di Padangsidimpuan pada ( 05/08 ) di jalan Sutan Muhammad Arif Kec Padangsidimpuan Utara provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Aksi sosial yang dilakukan AMPUH sebagai salah satu wujud syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan sehingga dapat berbagi dengan para abang becak.

    Demikian dikatakan Ketum AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com usai melaksanakan hajatan organisasi yang ia pimpin.

    Hari kita salurkan sekira seratus lima puluh orang selanjutnya setiap minggunya akan dilanjutkan hingga mencapai seribu abang becak, tuturnya.

    Kehadiran AMPUH di kota Padangsidimpuan diharapkan dapat dirasakan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu, sebutnya.

    Semoga bantuan buat abang becak yang bagikan secara bertahap di ridhoi Allah SWT dan mendapat berkah atas do’a dari saudara saudara kita ini semua, ujarnya.

    Sesama umat sudah sepatutnya kita saling tolong menolong, apa lagi pada kondisi saat ini, ekonomi sulit, mari ulurkan tangan kita, semoga ini menjadi ladang pahala buat kita semua, tutupnya.

    ( AM  ).

  • Tokoh Masyarakat Gonang Mendropa Dukung Gerakan AMPUH

    Tokoh Masyarakat Gonang Mendropa Dukung Gerakan AMPUH

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Tokoh masyarakat Gonang Mendropa mendukung sepenuhnya gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) sosial control dan bakti sosial.

    Sudah sepatutnya aktivis AMPUH dalam mengawal pembangunan di berbagai sektor direspon positif, karena pengawasan menjadi bagian dari produk hukum, ujar Gonang Mendropa selaku Kholifah Baharuddin kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/08 ).

    Siapa tidak kenal dengan beliau, Baginda Faqyh Gunung Sitoli yang mampu berbaur dengan semua kalangan, memberikan support pada Ketum AMPUH M Hadi Susandra Lubis dalam menjalankan pergerakan, khususnya dalam misi berbagai dengan anak yatim piatu atau kaum duafa.

    AMPUH dalam perjalannya tidak monoton tetapi ditengah ketegasan dan tajamnya masukan yang diberikan kepada pemerintah, namun AMPUH mengulurkan tangan kepada anak anak yang membutuhkan perhatian, tutur mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan 2004-2009.

    Silahkan AMPUH berkarya mengembangkan organisasinya dan teruslah melaksanakan rutinitas bakti sosialnya, untuk menambah ladang amal, imbuhnya selaku Dewan Penasehat Forum pimpinan cabang keluarga paranormal dan penyembuh alternatif Indonesia.

    Bahwa di dalam rezeki kita ada rezeki orang lain, berbagi dengan anak yatim piatu, insya Allah akan tambahkan rezeki kita, tutupnya yang juga aktif merehabilitasi pencandu narkoba dan penyakit non medis.

    ( RM )

  • Rutinitas AMPUH Jum’at Berbagi Pada Anak Yatim Piatu 

    Rutinitas AMPUH Jum’at Berbagi Pada Anak Yatim Piatu 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Rutinitas Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Jum’at Berbagi pada anak yatim piatu, Alhamdulillah atas nikmat yang Allah berikan.

    Dengan ridho Sang Pencipta, hari ( 02/08 ) nait baik kami masih disertui Sang Maha Kuasa, kiranya niat tutus ini selalu diperkenankanNya.

    Demikian penuturan Ketua AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com.

    Kita tidak tau kapan waktunya dipanggil Allah, selagi bisa berbagi dengan anak anak yatim-piatu, AMPUH akan menjadikan giat Jum’at, katanya lirih.

    Dengan mata berkaca kaca, sembari memberikan nasehat pada anak anak tersebut, walau salah satu orangtuanya tidak ada harus tetap semangat dan sekolah yang rajin, ujarnya.

    Terima kasih ya Allah atas rezeki yang diberikan, semoga Allah curahkan rezeki kepada keluarga besar AMPUH untuk melanjutkan Jum’at barokah. ( AM ).

  • Terkait Pemberkasan Administrasi BS, Diduga Bawaslu Padangsidimpuan Kebobolan 

    Terkait Pemberkasan Administrasi BS, Diduga Bawaslu Padangsidimpuan Kebobolan 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Terkait pemberkasan administrasi BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih masa jabatan 2024-2029, diduga Bawaslu Padangsidimpuan kebobolan.

    Pasalnya pada saat tahapan pemberkasan persyaratan administrasi di tahun 2023, kemungkinan pengawasan Bawaslu tidak maksimal sehingga dijelang pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih menuai masalah hukum.

    Kalau boleh berandai andai, di masa itu Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal, maka persoalan hukum ini akan dapat dihindari.

    Salah satu persyaratan administrasi yang kini menuai masalah sangat patal, jika hukum ditegakkan aparat penegak hukum ( APH ) maka bisa terjadi BS gagal dilantik.

    Jika Bawaslu bekerja maksimal melaksanakan pengawasannya, diyakini indikasi tindakan melawan hukum dapat dicegah.

    Menyangkut hal tersebut, mediatribunsumut.com telah berupaya konfirmasi Ketua Bawaslu, namun beliau tidak ada di kantornya, beliau bersama anggota Bawaslu sedang perjalanan Dinas ke Medan, demikian penjelasan salah seorang pegawai atau petugas piket. ( Red  ).

  • Terkait Indikasi Pidana Berulang BS, KPU Padangsidimpuan Sipatnya Terima Berkas 

    Terkait Indikasi Pidana Berulang BS, KPU Padangsidimpuan Sipatnya Terima Berkas 

     Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Terkait indikasi pidana berulang BS, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya terima berkas.

    Sedangkan keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan ranah KPU.

    Demikian dikatakan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.

    Menyangkut persyaratan administrasi sudah jelas aturannya,  seluruh tahapan  sudah dilaksanakan, jika saat ditemukan indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas lagi, ujarnya.

    Saat ini sudah ( 01/08 ) atau tiga belas hari lagi menuju pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, sebagai berkompeten memberikan penjelasan yakni partai yang dan Sektariat dewan, ungkapnya.

    Bahwa pada pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5

    (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
    belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, terangnya.
    Jadi kalau ada temuan, maka sampaikan ke partai politiknya juga sekretariat dewan, sebab yang mengajukannya ke provinsi adalah sekretariat dewan bukan KPU, tutupnya.
    ( Red )
  • Putusan Terhadap BS Terindikasi Janggal 

    Putusan Terhadap BS Terindikasi Janggal 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Salah satu poin putusan terhadap BS,  tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan main judi kepada umum dalam putusannya janggal.

    Bukankah ini janggal bila merujuk kepada unsur KUHAP  ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

    Pada hal sudah jelas di dalam unsurnya di poin pertama, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

    Tentu menarik untuk ditelusuri, untuk mengungkap fakta dan kebenaran dibalik putusan itu, sebab informasi yang beredar BS sudah beberapa kali kesandung kasus pidana,  tidak hanya di daerah ini.

    Karena diyakini aparat penegak hukum pun mengetahui putusan itu dinilai janggal, artinya penelusuran siapa sebenarnya BS, seolah mendapat keistimewaan dalam hukum.

      ( Red ).

  • BS Calon Anggota DPRD Padangsidimpuan Terpilih, Terancam Batal Dilantik 

    BS Calon Anggota DPRD Padangsidimpuan Terpilih, Terancam Batal Dilantik 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, terancam batal dilantik karena terindikasi memanipulasi salah satu persyaratannya.

    Di dalam salah satu surat yang menjadi persyaratan administrasi, surat dimaksud untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029 dan surat dimaksud dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

    Dengan demikian surat itu diterbitkan sembilan belas hari lalu oleh institusi negara yang diberikan kewenangan.

    Surat yang dikeluarkan itu, terlihat janggal atau bahkan diduga melawan hukum karena di dalam surat itu tertulis, bahwa nama tersebut diatas ( BS ) sedang tersangkut perkara pidana perjudian dan telah di vonis di Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan.

    Belum diketahui pasti, apakah yang bersangkutan datang sendiri untuk mengurus surat itu atau menggunakan jasa.

    Namun berdasarkan aturan yang berlaku untuk mendapatkan surat itu, yang bersangkutan harus datang sendiri dan tidak bisa di perwakilkan.

    Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com  pada ( 30/07 ) berusaha konfirmasi Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, namun beliau sedang tugas luar sebagaimana penjelasan pihak intelkam.

    Dan menyangkut hal yang akan dikonfirmasi, mereka mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskannya.

    ( Red  ).

  • Diduga Belanja Makan Minum Tamu Di DPRD Padangsidimpuan Sarat ” Permainan”

    Diduga Belanja Makan Minum Tamu Di DPRD Padangsidimpuan Sarat ” Permainan”

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Diduga Belanja makan dan minum tamu di sekretariat DPRD kota Padangsidimpuan sarat ” permainan”, pasalnya pihak sekretariat belum bisa  memberikan penjelasan.

    Mustahil kegiatan Ta 2023 tidak dapat dijelaskan terkait pengelolaan belanja makan dan minum tamu, sebab kegiatan tersebut telah selesai dipertanggung jawabkan.

    Indikasi korupsi kolusi nepotisme ( KKN ) terkuak setelah Sekwan Bahrin Pulungan melalui stafnya Askari dengan tegas mengatakan kalau soal itu saya tidak tau.

    Yang mengetahui hal itu Sekwan, silahkan konfirmasi kepada Sekwan, ujar Askari kepada mediatribunsumut.com ( 29/07 ) malam di halaman belakang kantor DPRD Padangsidimpuan dengan singkat.

    Pagu anggaran makan dan minum tamu Sekwan, pimpinan DPRD, fraksi dan ditambah lainnya Rp 500 juta lebih.

    Pengadaan barang/ jasa tersebut dengan metode pemilihan pengadaan langsung, lantas mengapa metode pemilihan tidak dengan e purchasing.

    Yang pastinya, informasi  pengadaan barang/jasa bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik.

    ( SL )

  • Diduga Lembaga Perwakilan Rakyat “Tersandera”  Gegara Ulah Ketua DPRD Padangsidimpuan 

    Diduga Lembaga Perwakilan Rakyat “Tersandera”  Gegara Ulah Ketua DPRD Padangsidimpuan 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Diduga Lembaga Perwakilan Rakyat” tersandera” gegara ulah Ketua DPRD kota Padangsidimpuan.

    Itu terungkap sewaktu Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) mempertanyakannya dalam aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Padangsidimpuan pada ( 29/07 ) tentang surat Ketua DPRD Padangsidimpuan yang ditujukan ke KejatiSu yang belakangan beredar kabar bahwa surat tersebut adalah palsu.

    Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua DPRD Rusidi Nasution, Wakil ketua DPRD Erwin Nasution, Irpan anggota DPRD, Sekwan Bahri Pulungan, S. Sos di ruang kerja Sekwan,dengan tegas saya tidak bisa  menjawabnya.

    Terkait mobil Dinas Wakil Ketua DPRD yang mengalami kecelakaan di tahun 2023 dan track record Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor saat menjabat Sekda di Kab Deli Serdang, kembali Siwan Siswanto mengatakan tidak bisa menjawabnya.

    Menyikapi hal tersebut aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com perihatin karena lembaga perwakilan rakyat yang terhormat ” dinodai” Ketua DPRD kota Padangsidimpuan karena ketidakmampuannya.

    Atau sebaliknya ” menggadaikan” lembaga perwakilan rakyat demi rupiah, inilah yang kita tidak habis pikir, ujar Hadi.

    Bukankah sedianya Ketua DPRD kota Padangsidimpuan bisa meminta bantuan hukum kepada Kapolres, Kajari  karena menyangkut kehormatan lembaga perwakilan rakyat, tegas Hadi.

    Dalam pertemuan resmi pada rapat paripurna, kita tau Ketua DPRD memanggil Kapolres, Kajari  adalah saudara, lalu mengapa Ketua DPRD tidak meminta bantuan hukum demi penyelamatan lembaga perwakilan rakyat, tandas Hadi.

    Miris dan menyedihkan, ditambah lagi soal mobil dinas Wakil Ketua DPRD yang mengalami kecelakaan, hingga kini belum diketahui status hukumnya, ungkapnya.

    Lalu ditanya tentang track record Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor semasa menjabat Sekda di Kab Deli Serdang yang kabarnya terlibat korupsi, malah Ketua DPRD mengatakan baru tau informasinya saat ini,  beber Hadi menirukan omongan Ketua DPRD.

    Jadi kesimpulan kita sementara, pengawasan Ketua DPRD mandul, maka pantas begini kondisi pemko Padangsidimpuan, ujarnya.

    Dalam waktu dekat AMPUH akan menyurati  lembaga Tinggi Negara di Jakarta, tutupnya.

    ( Red  ).

  • HMK Duga Kaban PKPD Padangsidimpuan ” Haus” Jabatan, Tertutup Indikasi Raibnya PAD Puluhan Miliar

    HMK Duga Kaban PKPD Padangsidimpuan ” Haus” Jabatan, Tertutup Indikasi Raibnya PAD Puluhan Miliar

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Himpunan Mahasiswa Kebanggaan ( HMK ) duga kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( Kaban PKPD ) Padangsidimpuan ” haus ” jabatan, makanya tertutup soal indikasi raibnya puluhan miliar PAD.

    Saat dimintai tanggapan aktivis HMK Atikah Nazib Ribdah terkait hal itu, buat HMK sudah final bahwa Kaban PKPD tidak angkat bicara.

    Pasalnya, bila yang bersangkutan memberikan penjelasan maka akan terbuka dugaan raibnya PAD beberapa tahun sebelumnya, ujar Atikah.

    Menjadi buah simalakama, karena HMK mensinyalir Kaban PKPD terlibat dalam pusaran KKN itu, tegasnya.

    HMK tidak akan tinggal diam, dari data yang miliki Tim, PAD kota ini raib menyentuh angka ratusan miliar, ungkapnya.

    Apakah Kaban PKPD terlibat dalam pusaran dugaan korupsi kolusi nepotisme ( KKN ), namun diyakini yang bersangkutan mengetahui kemana mengalir PAD yang bersumber dari masyarakat kota Padangsidimpuan, sebutnya.

    Kemungkinan merasa hebat dan jago mampu menyimpan dugaan KKN itu, tetapi ini akan menjadi bom waktu, yang namanya kebenaran akan terbuka seiring waktu berjalan.

    Lagian bila sampai saat ini Kaban PKPD masih mampu menutup rapat informasi itu, selaku umat beragama, Allah pasti mengetahui.

    Kalau di dunia ini, tidak terbongkar karena terlalu kuat backing, tapi dibalik itu akan ada aparat penegak hukum ( APH ) yang berintegritas.

    Satu hal perlu diingat Kaban PKPD, jabatan itu tidaklah abadi, melainkan amanah yang sedianya tidak disalah gunakan, semoga Kaban PKPD menyadarinya, tutupnya.

    Dan sampai berita ini diterbitkan, Kaban PKPD belum memberikan penjelasan, tidak diketahui apa alasan mengapa hatinya tertutup.

    ( KW )

  • “Matinya ” Hukum, Kajari Tak Berani Pada Mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution

    “Matinya ” Hukum, Kajari Tak Berani Pada Mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    “Matinya” hukum, menyusul indikasi Kajari Padangsidimpuan tak berani kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan ( Psp ) Irsan Efendi Nasution.

    Begini, bukankah sedianya mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dijemput paksa untuk dibawa ke penyidik sebab sudah dua kali dipanggil namun tetap mangkir, tetapi hal itu belum dilakukan Kajari, ada apa.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 26/07 ) menyikapi kasus  ADD yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

    Ini merupakan pertarungan kehormatan lembaga negara, karena penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, sementara mantan Kadis PMD IF belum juga ditetapkan Kejari status hukumnya, celakanya IF menghilang bak ” ditelan bumi“, ujar Hadi.

    ” Drama” hukum apa lagi ini, mantan Wali Kota Irsan tidak dijemput paksa, AMPUH khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, miris kita melihatnya, sebutnya.

    Maksudnya hukum itu diberlakukan jangan hanya kepada maling maling kecil atau pencuri ayam, sementara untuk para pelaku korupsi diberikan kebebasan, ungkapnya.

    Atau Kajari dengan pihak terkait sedang melakukan lobi-lobi, membuat skenario baru untuk melepaskan mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dari jeratan hukum, tandasnya.

    Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kajari melalui Kasi internet kejaksaan, namun sampai berita ini diterbitkan, Kasi internetbungkam“.

    Jadi patut dicurigai, ada main belakang untuk  meloloskan mantan dan mantan Kadis PMD dari jeratan hukum.

    ( Red  ).

  • Diduga Dinas Perkim Padangsidimpuan Korupsi Biaya Pemeliharaan Lampu Jalan Ta 2023 

    Diduga Dinas Perkim Padangsidimpuan Korupsi Biaya Pemeliharaan Lampu Jalan Ta 2023 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Diduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Padangsidimpuan korupsi biaya pemeliharaan lampu jalan Ta 2023.

    Indikasi tersebut terungkap setelah banyak unit lampu jalan mati dan tidak dipelihara Dinas Perkim Padangsidimpuan, pada hal kondisi tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris.

    Dengan bahasa yang meyakinkan sembari menunjukkan kuasa serta kewenangannya sebagai orang nomor dua di dinas tersebut, memanggil dan memerintahkan pegawai yang membidangi lampu.

    Besok agar dicek dan diperbaiki serta mengganti bola lampu yang sudah mati, ternyata hal tersebut omong kosong, hingga berita ini diterbitkan beberapa unit lampu jalan di kelurahan Sitamiang Baru tetap padam.

    Terjadinya pembiaran, disinyalir dana pemeliharaan lampu jalan telah dikorupsi atau masuk kantong pengelola kegiatan.

    Jadi gaya meyakinkan masyarakat sebagai jurus Sekretaris Dinas Perkim untuk menutupi dugaan ” permainan” kotor dalam pengelolaan dana pemeliharaan lampu jalan dan lampu hias Ta 2023 Rp 1, 2  M.

    Diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) dapat menindaklanjutinya, membongkar dugaan korupsi anggaran pemeliharaan lampu jalan.

    ( SL  ).

  • AMPUH Desak Kejari Padangsidimpuan Jemput Paksa Mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution 

    AMPUH Desak Kejari Padangsidimpuan Jemput Paksa Mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) mendesak Kejari Padangsidimpuan menjemput paksa mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

    Pemanggilan sudah dua ( 2 ) kali dilayangkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepadanya, makanya kita mendesak petugas Kejari Padangsidimpuan menjemput paksa membawanya ke penyidik.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 24/07 ).

    Maksudnya jangan sampai mantan orang nomor satu di pemko Padangsidimpuan menghilangkan barang bukti, ujarnya.

    Setiap warga negara Indonesia harus patuh dan tunduk kepada hukum, sebagaimana diberitakan di salah satu media dua kali sudah dipanggil dengan surat nomor: B-229/L.215/Fd/07/2024, namun yang bersangkutan tidak datang, ungkapnya.

    Bahwa di pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, terang Hadi.

    Jadi AMPUH mendukung  hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, siapapun itu dihadapan hukum semua sama, tutur Hadi.

    Pada kasus ini, Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka, sementara mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution dua kali dipanggil mangkir, tegasnya.

    Selain itu,  AMPUH juga mendesak Kejari agar menetapkan status hukum mantan Kadis PMD IF, sebab publik menanti,  tutup Hadi.

    ( Reed ).

  • Diduga Dinas Perkim Padangsidimpuan Permainkan Anggaran PBJT-TL 

    Diduga Dinas Perkim Padangsidimpuan Permainkan Anggaran PBJT-TL 

    Padangsidimpuan, mediatribunsumut.com

    Diduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Padangsidimpuan Permainkan anggaran pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik.

    Anggaran pemeliharaan LPJU dan lampu hias pagu di Ta 2023 Rp 1,2 M namun lampu penerangan jalan umum tak tersentuh pemeliharaan.

    Beberapa waktu lalu telah disampaikan ke Dinas Perkim, orang nomor dua di dinas tersebut memanggil yang membidangi pemeliharaan lampu jalan umum agar lampu yang padam segera dipelihara.

    Ternyata hal tersebut sebatas formalitas atau kepura-puraan, agar warga senang saja, sebab sampai saat ini ( 24/07 ) tidak juga diperbaiki.

    Pada hal warga yang taat pajak setiap bulan telah dibayar melalui pembayaran tagihan listrik.

    Sebagaimana undang undang bahwa PBJT-TL seluruhnya di stor PLN ke kas daerah pemko Padangsidimpuan sebagai pendapatan daerah.

    Angka yang di stor PLN ke kas daerah pemko Padangsidimpuan tidak sedikit, puluhan miliar setiap tahun di stor PLN ke kas daerah, sayangnya angka itu menyisakan misteri.

    Untuk itu diminta kepada Dinas Perkim dan BPKPD Kota Padangsidimpuan tidak tinggal diam.

      ( SL ).

  • Pj Wali Kota Padangsidimpuan Beri Perintah Komando Hadapi Aksi AMPUH 

    Pj Wali Kota Padangsidimpuan Beri Perintah Komando Hadapi Aksi AMPUH 

    Padangsidimpuan,

    mediatribunsumut.com

    Pj Wali Kota Padangsidimpuan memberi perintah komando untuk menghadapi aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) pada ( 22/07 ).

    AMPUH demo ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan menyikapi persoalan hukum yang diduga sengaja dilakukan Kadis Pendidikan dan Kadis Dukcapil.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com usai melakukan unjukrasa.

    Pada hal AMPUH datang meminta penjelasan terkait sejumlah pejabat yang dinilai membuat kegaduhan dengan melibatkan para kepala sekolah, ujar Hadi.

    Mau dibawa kemana pemko Padangsidimpuan ini, pejabat yang diberikan kewenangan terindikasi pejabat yang ” doyan” korupsi kolusi nepotisme ( KKN ), tegasnya.

    Celakanya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor yang baru sebulan memimpin di pemko ini justru membawa pengaruh yang dinilai bertangan ” besi ” ,tandas Hadi

    Bayangkan untuk mengadapi warganya yang meminta penjelasan diperintahkan staf ahli Rahmat M Nasution didampingi Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, menerima perintah komando, inikan celaka, sebut Hadi.

    Apa dasar hukumnya di birokrasi menggunakan garis komando, maka dinilai Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor sengaja mempertontonkan melawan hukum, terang Hadi.

    Untuk diminta kepada aparat penegak hukum, panggilan dan periksa Kadis Pendidikan dan Kadis Dukcapil, tutupnya.

    ( Tim/ Red )